Insiden Kuningan Lingkungan

Warga Difitnah Curi Getah Pinus Gunung Ciremai, Tiga Kades di Kuningan Pasang Badan Tuntut Penerbitan PKS

Proses menuju PKS pun telah mengacu pada regulasi resmi, termasuk Permen LHK Nomor P.43 Tahun 2017.Ano menekankan bahwa warga tidak hanya mengambil hasil hutan, tetapi juga memikul beban konservasi yang berat.

“Mereka punya tanggung jawab moral dan kewajiban ekologis. Anggota KTH wajib melakukan penanaman pohon dan aktif dalam Masyarakat Peduli Api. Jadi, tolong jangan hanya disorot dari sisi pemanfaatannya saja,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pasawahan, Nurpin Panuju, membeberkan bahwa perjuangan kemitraan konservasi ini bukanlah proses instan. Warga telah menempuh prosedur sejak tahun 2013, mulai dari usulan kemitraan, tinjauan zonasi, hingga akhirnya keluar penetapan zona tradisional.

Di Desa Pasawahan sendiri, KTH Kidang Kencono yang beranggotakan 22 orang warga lokal telah diverifikasi secara ketat. Nurpin menegaskan bahwa hak warga desa penyangga telah dijamin melalui Keputusan Dirjen KSDAE Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022 serta Peta Kerja 2023.

“Proposal lengkap, SK Kades untuk warga HHBK ada, KTP diverifikasi. Secara regulasi, pemanfaatan HHBK di zona tradisional itu sah dan ada landasan hukumnya asalkan memenuhi prosedur. Jadi tidak benar kalau disebut ilegal,” papar Nurpin.

Kunci Ketinggalan, 50 Menit Damkar Kuningan Berjibaku Buka Pintu Mobil Warga

Ke depannya, para kepala desa berharap Pemkab Kuningan dapat segera menjembatani dan memfasilitasi percepatan penandatanganan PKS dengan Balai TNGC agar polemik di tengah masyarakat segera berakhir.

“Falsafahnya Leuweung Hejo, Rakyat Ngejo (Hutan hijau, rakyat bisa makan). Masyarakat perlu hidup, tapi hutan juga harus lestari. Keduanya bisa berdampingan kalau ada kepastian hukum. Kami menunggu PKS ditandatangani supaya semua jelas, aturannya ada, dan semua bisa diawasi bersama,” tandasnya. (Nars)

Laman: 1 2

× Advertisement
× Advertisement