KUNINGAN – Kepala Desa (Kuwu) Cikupa, Kecamatan Darma, angkat bicara terkait aksi penolakan eksekusi rumah warganya yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri. Pemerintah Desa (Pemdes) setempat menilai perlawanan dari pihak keluarga dan masyarakat dipicu oleh adanya dugaan ketimpangan nilai hutang dengan aset yang dilelang, serta kurangnya transparansi dalam proses pelelangan.
Kuwu Cikupa, Meli Pemilia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, almarhum pemilik rumah memang memiliki sisa kewajiban hutang kepada Bank Mega sekitar Rp300 juta.
- Soal Pemanggilan Anggota Dewan oleh Kejari, Ketua DPRD Kuningan: Kita Hormati Proses Hukum
- Hadapi Ancaman Karhutla Musim Kemarau, Pemadam Kebakaran Kuningan Hanya Miliki 2 Unit Mobil Pancar Layak Pakai
- Dramatis! Kalahkan DPMM FC 1-0, Persib Bandung Resmi Kantongi Tiket Semifinal Piala Presiden 2026
- Babak Pertama Piala Presiden 2026: Gol Teranulir dan Jual Beli Serangan Warnai Duel Persib vs DPMM FC
- Kuningan Bidik Status Pusat Ekonomi Baru Jabar Timur, Siapkan 1.026 Hektare Lahan Industri
Namun, pihak keluarga merasa keberatan karena aset rumah yang disita dan dilelang memiliki nilai taksiran pasar yang jauh lebih tinggi, yakni berkisar antara Rp2,5 miliar hingga Rp3 miliar.
“Pihak keluarga menolak karena merasa tidak layak uang sejumlah Rp300 juta dibayar dengan rumah yang seharga Rp2,5 sampai Rp3 miliar,” ujar Kuwu Cikupa saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (21/1/2026).
Selain disparitas harga yang mencolok, Kuwu Cikupa juga menyoroti pengakuan keluarga yang merasa tidak dilibatkan dalam proses lelang. Tiba-tiba, aset tersebut sudah memiliki pemenang lelang yang diketahui berasal dari Jombang, Jawa Timur.
”Si almarhum dan keluarga, mereka tidak tahu bahwa akan ada pelelangan itu. Jadi tanpa sepengetahuan mereka,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pihak keluarga merasa tidak mendapatkan informasi secara utuh sebelumnya, hingga akhirnya terbit penetapan eksekusi.
Akibat sengketa ini, proses eksekusi di lapangan berlangsung tegang dan sempat terjadi kericuhan. Massa yang terdiri dari warga setempat, keluarga besar, serta gabungan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam dan Nasionalis berkumpul untuk memblokade eksekusi.
Melihat kondisi yang tidak kondusif, proses eksekusi hari ini akhirnya ditunda. Menurut informasi, pihak keluarga berencana melakukan upaya hukum lanjutan untuk mempertahankan hak mereka.”Akan dilakukan proses hukum lagi ke depannya oleh pihak keluarga,” kata Kades Cikupa.
Untuk diketahui, rumah yang akan dieksekusi pihak PN Kuningan tersebut adalah milik pasutri Alm Nanang / Lilis Kurnia. Kuasa Hukum pihak tereksekusi, Dadan Somantri Indra Santana juga terlihat bersama warga saat penolakan eksekusi tersebut. (Nars)














