KUNINGAN – Polemik pengelolaan air di kawasan perbatasan Kuningan-Cirebon yang sempat memanas saat inspeksi mendadak (sidak) Dedi Mulyadi (KDM) beberapa waktu lalu, akhirnya direspons secara komprehensif oleh Pihak Perumda Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kuningan.


Menjawab tudingan miring bahwa perusahaannya melakukan wanprestasi (ingkar janji) dan menjadi penyebab kekeringan lahan pertanian di Desa Cikalahang, Staf Humas dan Komunikasi Publik PAM Tirtakamuning, Gerry Aditya Pratama, membuka data riil di lapangan. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar jika melihat neraca penggunaan air yang sebenarnya.
- Persib Ditempel Ketat Borneo FC, Ini Hitungan Peluang Juara dan Jadwal Sisa Laga
- Kunci Ketinggalan, 50 Menit Damkar Kuningan Berjibaku Buka Pintu Mobil Warga
- Bukan Sekadar Tempat Healing, Desa EKI Situ Cipanten Bakal Bikin Warga Makin Cuan!
- Cegah Longsor dan Banjir, Istri Prajurit ‘Serbu’ Kebun Raya Kuningan untuk Investasi Ekologis
- Tiket Asian Para Games 2026 Aman, Lifter Hilman Buka Jalan ke Nagoya Jepang
Gerry membeberkan fakta mengejutkan terkait penggunaan air di Talaga Nilem. Berdasarkan data, penggunaan air oleh PAM Tirta Kamuning yang berizin resmi hanyalah 9,6 liter per detik. Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan penggunaan oleh PT Agung Pilar Kencana (APK) yang mencapai 96 liter per detik dan ditengarai tidak berizin.
Selain itu, masyarakat Desa Cikalahang sendiri, kata Gerry, memanfaatkan limpasan Telaga Nilem sebesar 80,62 liter per detik, lebih besar dari pemanfaatan limpasan oleh PAM yang hanya 72,38 liter per detik.


“Jadi kesimpulannya, pengguna air paling banyak di Talaga Nilem sebenarnya adalah PT APK dan masyarakat Desa Cikalahang sendiri. Bahkan, ada informasi konon aparat desa setempat masuk dalam struktur pengurus PT APK tersebut. Kenapa PAM yang pemakaiannya minim dan legal justru yang disalahkan?” ungkap Gerry, Rabu (21/1/2026).
Untuk memperkuat argumennya, Ia menyajikan data Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) per Februari 2024. Total pemakaian debit air dari kawasan TNGC oleh 58 pemanfaat (legal dan ilegal) mencapai 7.500,13 liter per detik.
Sementara itu, PAM Tirta Kamuning hanya memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Air (IUPA) sebesar 232,8 liter per detik (3,10%) di 11 titik. Faktanya, saat ini PAM hanya memanfaatkan 4 titik saja dengan total 99,2 liter per detik.
”Artinya, kami hanya memakai 1,32 persen dari total air yang keluar dari Gunung Ciremai. Sisanya yang ribuan liter itu dipakai oleh siapa? Ini bukti bahwa kami bukan biang kekeringan,” tegasnya.
Terkait tudingan wanprestasi atau ingkar janji soal kontribusi ke desa, Gerry justru menyayangkan sikap Pemerintah Desa Cikalahang. Ia menegaskan PAM Tirta Kamuning telah memegang komitmen sesuai Kesepakatan di atas materai tertanggal 21 September 2022.
Dalam kesepakatan itu, PAM berkewajiban membuat Bak Induk (TUK) dan jaringan pipa.”Faktanya, TUK atau bak reservoar induk sebanyak 2 unit dan rehab 2 unit untuk Blok I, III, dan V sudah kami bangun. Kewajiban kami sudah dilaksanakan,” jelasnya.
Namun, masalah muncul pada poin kedua, yakni pemasangan jaringan pipa. Saat tim teknis hendak melaksanakan pemasangan pada 15 Desember 2025, pihak Desa Cikalahang justru menolak mentah-mentah.
”Padahal tanggal 26 November 2025 sudah ada pertemuan, tapi Kepala Desa Cikalahang malah meminta penundaan dan ingin mengubah kesepakatan yang sudah ditandatangani di atas materai. Jadi siapa yang sebenarnya ingkar janji? Kami mau pasang pipa ditolak, tapi kemudian lapor ke Pak KDM seolah-olah kami tidak peduli,” ujarnya. (Nars)
























