KUNINGAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa seluruh rencana pembangunan di wilayahnya, baik perumahan maupun objek wisata, kini wajib lolos uji mitigasi bencana.
Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang menginstruksikan pelibatan aspek kebencanaan dalam proses perizinan.
- Progres Penyelesaian TGR Disdikbud Kuningan, Elon: Rp1,07 Miliar Uang Negara Sudah Dikembalikan
- Berbeda dengan Komisi IV, Rana Suparman Blak-blakan Benarkan Ada Dua Versi Angka LHP BPK
- Viral Kecelakaan Kuningan Hari Ini: Mobil Terbalik di Karangkancana, Mantan Camat Jadi Korban
- Kenang Jasa Guru dan Orangtua, Demonstran HMI Kuningan Tak Kuat Tahan Air Mata, Sebut Anggaran Pendidikan Selalu Jadi Bancakan
- Ditanya Transparansi Pengawasan Temuan BPK di Disdikbud, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD Kuningan Ujang Kosasih
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Kuningan, Indra Bayu Permana, menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki dokumen Kajian Resiko Bencana (KRB) sejak tahun 2024.
Dokumen ini menjadi acuan strategis yang memetakan potensi kerawanan di setiap kecamatan, sekaligus menjadi landasan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Semenjak Pak Gubernur menerbitkan Surat Edaran terkait pembangunan, baik itu perumahan, tempat wisata, atau kafe yang belum terbangun, semuanya harus melibatkan aspek mitigasi kebencanaan. Kami di BPBD sudah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus yang diisi oleh tenaga ahli di bidang geologi dan pemetaan rawan bencana,” ungkap Indra Bayu.
Indra menekankan bahwa rekomendasi dari Pokja ini bersifat krusial. Jika hasil kajian lapangan menunjukkan bahwa lokasi yang diajukan tidak layak karena berisiko tinggi terhadap keselamatan, BPBD tidak akan segan untuk menolak.
“Dokumen-dokumen yang diminta Dinas Teknis harus sesuai kerawanan di lapangan. Kalau memang tidak layak, ya kita tidak akan mengizinkan. Kami akan memberikan rekomendasi kepada tim perizinan untuk menolaknya,” tegasnya.
Secara spesifik, Indra menyoroti wilayah selatan Kuningan yang memiliki sejarah kerawanan tanah longsor dan pergerakan tanah. Ia mencontohkan daerah seperti Situgede dan Ragawacana yang dinilai sangat berisiko untuk dijadikan permukiman, bahkan beberapa titik direkomendasikan untuk relokasi warga.
Selain ancaman longsor, perhatian khusus juga tertuju pada pengembangan pariwisata di kawasan penyangga Gunung Ciremai. Indra mengakui, saat ini Kuningan belum memiliki Kajian Resiko Bencana khusus untuk objek wisata, sebuah dokumen yang menurutnya sangat mendesak untuk segera disusun bersama Institut Teknologi Bandung (ITB) dan instansi terkait.
“Intinya, di daerah kawasan wisata, baik di atas maupun di manapun, harus ada kajian resiko khusus. Ini menjadi ‘PR’ kita bersama agar pengembangan wisata tetap aman,” jelas Indra.
Ia juga mengklarifikasi isu deforestasi di kawasan Pasawahan, yang berdasarkan penelusuran timnya di lapangan, tidak terbukti benar.Menutup keterangannya, Indra menyebut status Gunung Ciremai sebagai Taman Nasional adalah sebuah “benteng” penyelamat.
Zonasi yang jelas di dalam kawasan konservasi tersebut, menurutnya, menjadi pengendali utama aktivitas manusia yang berpotensi merusak alam. (Nars)
























