KUNINGAN – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, menegaskan sikapnya menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) dikembalikan ke tangan DPRD. Padahal, jika mekanisme tersebut diterapkan, Nuzul yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kuningan adalah pihak yang secara politis paling diuntungkan.
- Imbas Dolar dan Harga Pakan, Penjualan Sapi Kurban di Ciawigebang Kuningan Lesu
- Tak Pernah Diam: Usai Situ Sangga Buana, Ketua RT Dedi Rusyadi Kini Bantu Wujudkan Kampung KB Cijoho
- Klarifikasi Isu Gratifikasi Pokir Kuningan, Pengusaha J Tegaskan Murni Utang Pribadi
- Hattrick Juara ISL 2026: Solidnya Pertahanan Jadi Kunci Utama Persib Bandung, Ini Kata Bojan Hodak
- Satu Langkah Menuju Hattrick Juara: Ribuan Bobotoh Kuningan Birukan Pandapa Paramarta
Dalam keterangannya, Nuzul secara terbuka mengakui bahwa posisi strategisnya sebagai pimpinan dewan akan menjadi sentral jika pemilihan dilakukan oleh legislatif. Namun, ia memilih untuk mengesampingkan keuntungan pribadi tersebut demi menjaga prinsip demokrasi.
“Kalau ada wacana Pilkada dipilih oleh DPRD, ya kalau secara pribadi mungkin saya sebagai Ketua DPRD senang aja ya. Cuman kan esensi dari demokrasi ini hilang,” ujar Nuzul, Rabu (21/1/2026).
Nuzul menilai, mengembalikan mandat pemilihan kepala daerah kepada segelintir anggota dewan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat. Menurutnya, hal tersebut hanya akan melanggengkan kekuasaan di lingkaran elit tanpa melibatkan partisipasi publik.
”Ini kemunduran demokrasi kalau Pilkada dilaksanakan lagi oleh DPRD. Karena kedaulatan rakyat diambil alih, suara rakyat diambil oleh DPRD. Dan itu kan untuk kepentingan-kepentingan elit,” tegasnya.
Sikap Nuzul ini tegak lurus dengan keputusan partai. Ia menjelaskan bahwa hasil Rakernas PDI Perjuangan secara jelas memerintahkan untuk menolak mekanisme pemilihan oleh DPRD karena bertentangan dengan semangat Reformasi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain alasan demokrasi, Nuzul juga mematahkan argumen yang menyebut pemilihan oleh DPRD bisa menghemat anggaran negara. Menurutnya, pemborosan biaya politik selama ini bukan disebabkan oleh sistem pemilihan langsung, melainkan oleh praktik kotor yang menyertainya.
“Jangan hanya berlindung di balik masalah anggaran. Yang inefisiensi itu kan justru pengeluaran-pengeluaran yang melanggar aturan. Kayak money politic (politik uang), kayak mahar, segala macam,” jelas Nuzul.
Ia menegaskan bahwa biaya-biaya ilegal itulah yang seharusnya diberantas karena merupakan tindak pidana, bukan justru memberangus hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung. (Nars)














