KUNINGAN – Masih tingginya potensi kasus kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap kelompok rentan di Kabupaten Kuningan menjadi alarm keras bagi legislatif. Fraksi Partai Gerindra mendesak agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak segera disahkan dengan catatan implementasi yang konkret.
- Progres Penyelesaian TGR Disdikbud Kuningan, Elon: Rp1,07 Miliar Uang Negara Sudah Dikembalikan
- Berbeda dengan Komisi IV, Rana Suparman Blak-blakan Benarkan Ada Dua Versi Angka LHP BPK
- Viral Kecelakaan Kuningan Hari Ini: Mobil Terbalik di Karangkancana, Mantan Camat Jadi Korban
- Kenang Jasa Guru dan Orangtua, Demonstran HMI Kuningan Tak Kuat Tahan Air Mata, Sebut Anggaran Pendidikan Selalu Jadi Bancakan
- Ditanya Transparansi Pengawasan Temuan BPK di Disdikbud, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD Kuningan Ujang Kosasih
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kuningan, Sri Laelasari, menyebut bahwa kehadiran Raperda ini sangat mendesak dan strategis. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah isu peradaban, bukan sekadar isu sektoral semata.
“Negara, termasuk pemerintah daerah, tidak boleh abai atau permisif terhadap kekerasan. Raperda ini adalah bentuk kehadiran negara. Namun, kami tegaskan, aturan ini tidak boleh hanya bersifat simbolik atau normatif di atas kertas,” ujar Sri Laelasari saat dikonfirmasi Selasa (20/1/2026).
Sri menjelaskan, agar Perda ini berdaya paksa dan efektif, pemerintah daerah harus menjamin ketersediaan anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai. Menurutnya, tanpa dukungan sumber daya, aturan sebaik apa pun akan lumpuh dalam pelaksanaannya.
“Perda ini harus menjadi instrumen hukum yang operasional. Artinya, harus jelas siapa berbuat apa, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar-perangkat daerah. Penanganannya pun harus komprehensif, mulai dari pencegahan, penanganan kasus, hingga pemulihan korban,” paparnya.
Lebih lanjut, legislator perempuan ini juga mendorong pelibatan elemen masyarakat secara luas, termasuk tokoh agama dan lembaga sosial, sebagai mitra strategis. Menurutnya, pencegahan kekerasan harus dimulai dari penguatan ketahanan keluarga di akar rumput.
“Harapan kami jelas, Raperda ini harus menjadi payung hukum yang kuat untuk menciptakan Kabupaten Kuningan yang benar-benar aman, ramah perempuan, dan layak anak,” tandas Sri Laelasari. (Nars)
























