KUNINGAN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kuningan memberikan lampu hijau untuk pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD.
Namun, dukungan ini disertai catatan kritis, khususnya terkait Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kuningan, Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Raka Maulana Wijaya, mengingatkan bahwa pemberian insentif kepada investor harus dihitung cermat.
- Persib Ditempel Ketat Borneo FC, Ini Hitungan Peluang Juara dan Jadwal Sisa Laga
- Kunci Ketinggalan, 50 Menit Damkar Kuningan Berjibaku Buka Pintu Mobil Warga
- Bukan Sekadar Tempat Healing, Desa EKI Situ Cipanten Bakal Bikin Warga Makin Cuan!
- Cegah Longsor dan Banjir, Istri Prajurit ‘Serbu’ Kebun Raya Kuningan untuk Investasi Ekologis
- Tiket Asian Para Games 2026 Aman, Lifter Hilman Buka Jalan ke Nagoya Jepang
“Kami ingin memastikan bahwa insentif yang diberikan tidak mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan tanpa adanya dampak positif yang sepadan, seperti penyerapan tenaga kerja dan peningkatan ekonomi lokal,” tegas Raka Maulana Wijaya saat dikonfirmasi Rabu (21/1/2026).
Raka juga mempertanyakan jangka waktu pemberian insentif tersebut. Menurutnya, kepastian durasi sangat penting agar tidak menimbulkan ketergantungan investor terhadap fasilitas dari pemerintah daerah.
“Apakah insentif dan kemudahan yang akan diberikan dibatasi jangka waktunya? Ini penting agar ada kepastian dan mencegah kerugian pendapatan daerah di masa depan,” tambahnya.
Fraksi Golkar juga menyoroti sejumlah kendala investasi yang selama ini menjadi momok, mulai dari regulasi yang tumpang tindih, birokrasi rumit, isu lahan, hingga premanisme. Raka mendesak agar Raperda ini mampu menjadi solusi konkret atas masalah-masalah tersebut, bukan sekadar dokumen administratif.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Fraksi Golkar menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif. Raka menyebut, regulasi ini harus menjadi instrumen vital yang menjamin perlindungan fisik maupun batin bagi korban kekerasan.
“Hal penting dalam Perda ini adalah penegakan hukum yang sensitif gender dan berpihak pada korban. Kami juga mendorong program pencegahan melalui edukasi publik dan literasi digital yang melibatkan tokoh agama serta komunitas lokal,” ujar Raka.
Meski memberikan sejumlah catatan evaluatif, Fraksi Partai Golkar pada prinsipnya menyetujui kedua Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut ke tahap panitia khusus (Pansus).
Raka berharap, produk hukum yang dihasilkan nantinya dapat sinkron dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kuningan. (Nars)
























