KUNINGAN – Kebijakan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengalihkan status kepegawaian penyuluh pertanian ke Kementerian Pertanian sempat memicu pertanyaan di kalangan akar rumput. Benarkah kebijakan ini akan menjauhkan penyuluh dari pemerintah daerah?
Menepis kekhawatiran tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., memberikan klarifikasi tegas. Ia memastikan bahwa alih status ini bukanlah bentuk sentralisasi yang memutus hubungan dengan daerah, melainkan strategi “Satu Komando” untuk memperkuat pangan nasional.
- Progres Penyelesaian TGR Disdikbud Kuningan, Elon: Rp1,07 Miliar Uang Negara Sudah Dikembalikan
- Berbeda dengan Komisi IV, Rana Suparman Blak-blakan Benarkan Ada Dua Versi Angka LHP BPK
- Viral Kecelakaan Kuningan Hari Ini: Mobil Terbalik di Karangkancana, Mantan Camat Jadi Korban
- Kenang Jasa Guru dan Orangtua, Demonstran HMI Kuningan Tak Kuat Tahan Air Mata, Sebut Anggaran Pendidikan Selalu Jadi Bancakan
- Ditanya Transparansi Pengawasan Temuan BPK di Disdikbud, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD Kuningan Ujang Kosasih
Hal ini disampaikan Wahyu saat memimpin forum koordinasi lintas sektor di Desa Kalimanggis Wetan, Kecamatan Kalimanggis, Rabu (21/1/2026).Di hadapan Camat Ciawigebang, Camat Kalimanggis, serta unsur pemerintah desa, Wahyu meluruskan persepsi bahwa penyuluh akan ditarik sepenuhnya ke pusat.
“Penyuluh tetap berada di desa, tetap mendampingi petani, dan tetap menjadi mitra strategis pemerintah daerah. Yang disatukan ke pusat hanyalah arah kebijakan dan standar teknisnya, bukan menarik pelayanannya dari daerah,” tegas Wahyu.
Menurutnya, perubahan status ASN (baik PNS maupun PPPK) ke Kementerian Pertanian bertujuan agar target swasembada pangan bisa dieksekusi lebih terintegrasi. Secara operasional, para penyuluh tetap berkantor di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), berkoordinasi dengan UPTD dan Diskatan, serta terjun langsung ke sawah mendampingi Kelompok Tani (Poktan).
Dalam era baru ini, Wahyu menekankan bahwa penyuluh pertanian dituntut lebih dari sekadar menjalankan tugas administratif. Mereka harus menjadi “jembatan hidup” yang menghubungkan kebijakan pusat dengan praktik di lapangan, serta mempercepat adopsi teknologi pertanian modern.
“Profesionalisme dan kemampuan adaptasi adalah kunci. Penyuluh adalah ujung tombak yang harus memastikan inovasi sampai ke tangan petani,” ujarnya.
Meski kini berada di bawah garis komando teknis nasional, keberhasilan Inpres ini dinilai mustahil tanpa campur tangan pemangku kepentingan lokal. Wahyu meminta para Camat, Kepala Desa, hingga Kasi Ekbang untuk tetap bersinergi mengawal kinerja penyuluh.
“Koordinasi lintas sektor harus terus diperkuat. Jangan sampai karena statusnya beralih, sinergi di lapangan jadi kendor. Justru ini adalah penguatan tanggung jawab bersama agar target swasembada pangan tercapai,” ujar Wahyu. (Nars)
























