Hukum Insiden Kuningan Polres Kuningan

‎Buntut Eksekusi Rumah Gagal di Cikupa, Agus Prayoga Polisikan Pihak Penghalang ke Polres Kuningan‎‎

KUNINGAN – Kegagalan eksekusi rumah hasil lelang di Desa Cikupa, Kecamatan Darma, beberapa hari lalu berbuntut panjang. Agus Prayoga, kuasa hukum pemenang lelang, resmi melaporkan insiden tersebut ke Polres Kuningan pada Senin (26/1/2026).

Ia hadir untuk menyikapi peristiwa yang dinilainya sebagai tindakan melawan hukum.‎‎ Agus menyatakan kekecewaannya atas drama eksekusi yang gagal dilaksanakan. Ia menduga adanya oknum advokat yang bekerja sama dengan kepala desa dan keluarganya untuk menghalang-halangi proses hukum yang sudah final.‎‎

“Saya hadir untuk menyikapi peristiwa kemarin. Penegakan hukum yang sudah final malah terjadi drama memprihatinkan. Kami melihat ini dilakukan oleh seorang oknum advokat bersama kepala desa yang notabene adalah keluarga termohon,” ujar Agus Prayoga.‎‎

Pengacara senior ini menjelaskan bahwa kasus ini bukan perkara baru. Sengketa bermula dari hutang almarhum Haji Nanang dan istrinya, Lilis, sejak tahun 2011. Proses hukum telah berjalan panjang, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3, bahkan pelelangan yang dilakukan hingga lima kali.

‎‎”Utang ini sudah sejak 2011. Sudah ada upaya hukum, bahkan lelang 1 sampai 5 baru ada yang beli klien kami. Tahun 2022 sudah inkracht, tapi saat mau dieksekusi mereka keberatan minta waktu. Kami hormati Pilpres, Pilkada, akhirnya tertunda lagi. Baru tahun kemarin kita ajukan eksekusi lagi,” jelasnya.

Rakyat Gigit Jari, Di Tengah Gaung Efisiensi Anggaran, DPRD Kuningan Gelar Bimtek Miliaran Rupiah

‎‎Agus menyayangkan adanya pengerahan massa saat proses eksekusi kemarin. Menurutnya, narasi yang dibangun untuk memprovokasi massa tidak berdasar. Ia membantah tuduhan tidak manusiawi karena mengusir penghuni rumah.

‎‎”Kenapa pengerahan massa banyak? Karena ketika disadarkan kewajiban mengosongkan rumah yang sudah milik orang lain, mereka selalu menantang. Mereka menuduh riba, bawa-bawa agama. Kalau riba kenapa pinjam? Kenapa tidak dilunasi?,” tegas Agus dengan nada kesal.

‎‎Ia juga membantah klaim pihak termohon yang mengaku siap membayar sisa hutang. Menurutnya, hal itu hanya alasan untuk mengulur waktu karena tidak ada bukti nyata itikad baik selama bertahun-tahun.

‎‎”Kalau mau bayar, kenapa tidak dari dulu? Saat rapat mereka bilang keberatan keluarga besar. Tapi ketika eksekusi sudah ditetapkan tanggal 21 hari Rabu, tiba-tiba hari Jumat minta ketemu. Saya tidak bisa jawab, ini ranahnya sudah pengadilan. Klien saya sudah menang lelang secara sah, menyelamatkan uang negara, masa tidak boleh menikmati barangnya?” paparnya.‎‎

Laporan Agus di SPKT Polres Kuningan telah diterima. Ia berencana melengkapi bukti-bukti pendukung seperti keterangan saksi dan rekaman digital pada keesokan harinya.‎‎

Seleksi Calon Kadis Hanya Diikuti 67 Pejabat Eselon III, Pengamat Soroti Sistem Data Manajemen Talenta BKPSDM Kuningan

“Kami menempuh jalur hukum karena kami orang hukum. Laporan sudah diterima, besok kami lengkapi bukti-bukti. Apakah nanti ada perdamaian atau tidak, itu urusan nanti. Yang jelas kami merasa dipermalukan dan dihujat, padahal kami hanya memohon eksekusi sesuai putusan negara,” sebutnya. (Nars)

× Advertisement
× Advertisement