KUNINGAN – Penantian panjang tanpa ujung terkait legalitas petani penyadap getah pinus di zona tradisional Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) akhirnya bermuara di Pendopo.
Pada Selasa (24/2/2026), puluhan petani didampingi sejumlah Kepala Desa (Kades) penyangga menemui Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, guna menagih penerbitan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Konservasi yang mandek di meja Balai TNGC selama lima tahun.
Mengingat keterbatasan tempat, audiensi yang berlangsung tertutup selama kurang lebih dua jam itu hanya diwakili oleh 10 orang utusan.
- Perburuan Gelar ISL Makin Panas: Tekuk Bali United 3-2, Borneo FC Samai Poin Persib Bandung
- Gol Indah Mario Peralta Samakan Kedudukan 1-1, Laga Sengit Bali United vs Borneo FC Masih Berlangsung
- Selasa Besok PLN ULP Kuningan Lakukan Pemeliharaan Jaringan di Kuningan Timur, Ini Lokasinya
- Meriahkan Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda di Cirebon, Kuningan Usung Eksotisme Tradisi Kawin Cai
- Kuasai Segiri, Persib Bandung Bungkam Persija 2-1 dan Kokoh di Puncak Klasemen
Perwakilan yang terdiri dari pengurus Kelompok Tani Hutan (KTH) Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan lima Kades tersebut menyampaikan langsung keresahan warga hingga sore hari menjelang waktu berbuka puasa, sebelum akhirnya Bupati Dian harus segera beranjak untuk agenda pemerintahan lainnya.
Usai pertemuan, Kepala Desa Puncak, Tatang Mustofa, yang tampil sebagai juru bicara menepis keras isu liar yang menyebut adanya aksi demonstrasi di area pendopo.
”Kehadiran puluhan petani yang duduk tertib di teras bangunan bersejarah tersebut murni sebagai bentuk kesabaran menunggu kabar baik, sekaligus ikhtiar menuntut kehadiran negara untuk melegalkan praktik mata pencaharian yang sudah turun-temurun, bukan untuk meminta perluasan area garapan,” jelas Kades Tatang.
Terkait respons kepala daerah, Kepala Desa Pasawahan, Nurpin, membeberkan bahwa Bupati Kuningan memposisikan dirinya secara objektif dan netral di tengah pro-kontra yang berkembang. Meski domain keputusan mutlak berada di kementerian melalui Balai TNGC.
”Pak Bupati berkomitmen penuh untuk mengawal proses ini dengan merencanakan komunikasi langsung ke pihak terkait agar tidak memicu konflik horizontal di masyarakat penyangga,” ujarmya.
Nurpin juga menekankan bahwa secara administratif, para petani sejatinya sudah berada di titik akhir perjuangan. Seluruh tahapan regulasi dan kelengkapan dokumen telah ditempuh dengan patuh oleh teman-teman KTH, termasuk lolos verifikasi subjek dan mengantongi surat rekomendasi resmi dari pihak desa, sehingga saat ini warga benar-benar hanya tinggal menunggu selembar surat penetapan PKS tersebut turun.
Senada dengan hal itu, Kepala Desa Cisantana, Ano Suratno, menyoroti lambatnya birokrasi ini sebagai pemicu lahirnya “ruang abu-abu” yang membahayakan stabilitas sosial. Ketidakpastian hukum inilah yang selama ini mengundang gesekan antara warga, pemerintah, dan aktivis lingkungan, serta melahirkan stigma negatif seolah-olah aktivitas penyadapan getah di zona tradisional adalah bentuk eksploitasi liar perusak ekosistem.
” Di tengah simpang siur informasi tersebut, Kami sangat mengapresiasi ketahanan mental para petani getah pinus Kuningan yang tetap sabar dan tidak mudah terpancing provokasi atau gelombang penolakan dari pihak luar,” tuturnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas, seraya berharap awak media massa dapat menyajikan pemberitaan yang berimbang agar tidak ada pihak-pihak yang merasa disudutkan secara sepihak.
Sebagai catatan, tuntutan kemitraan konservasi oleh masyarakat di kawasan TNGC ini memiliki landasan pijakan yuridis yang sangat kuat dan sah untuk dieksekusi. Aktivitas di zona tradisional tersebut diakomodasi langsung oleh Peraturan Menteri LHK Nomor P.43/2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Konservasi, serta dipertegas oleh Perdirjen KSDAE Nomor P.6/2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi. (Nars)

















