Kuningan Pemerintahan

Seleksi Calon Kadis Hanya Diikuti 67 Pejabat Eselon III, Pengamat Soroti Sistem Data Manajemen Talenta BKPSDM Kuningan

KUNINGAN – Sebanyak 67 pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan tengah bersaing ketat memperebutkan empat kursi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setingkat Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Namun, di tengah bergulirnya tahapan seleksi tersebut, sistem Manajemen Talenta (MT) yang dijalankan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat mendapat kritikan tajam dari pengamat kebijakan daerah.

Tahapan penting berupa Uji Kompetensi Teknis yang mencakup penulisan makalah dan wawancara ini diselenggarakan oleh Komite Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) BKPSDM Kabupaten Kuningan pada hari ini, Selasa (21/4/2026).

Kegiatan pemetaan kapasitas pejabat daerah tersebut dipusatkan di Ruang Laboratorium Komputer SMPN 1 Kuningan.

Merespons proses seleksi yang tengah berjalan, Pengamat Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Soejarwo, memberikan catatan kritis terkait implementasi Manajemen Talenta. Menurutnya, Manajemen Talenta sejatinya merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas dan mentransformasi ASN agar lebih adaptif serta modern.

Diwarnai Kartu Merah, Persib Bandung Susah Payah Tahan Imbang Dewa United 2-2

“Misi utama dari Manajemen Talenta itu seharusnya membuka peluang dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada ASN. Tujuannya jelas, untuk menjaring sebanyak mungkin talenta yang memiliki kapasitas mumpuni. Tentu saja, proses ini mutlak harus berjalan akuntabel dan transparan,” tandas Soejarwo.

Pria yang aktif di Forum Tekad Kuningan ini menilai ironi yang terjadi di lapangan, di mana ditengarai masih terdapat ASN yang secara aturan berhak mengikuti program Manajemen Talenta, namun tidak mendapatkan panggilan. Ironisnya, alasan yang kerap muncul adalah persoalan administratif sepele, seperti data sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklat Pim) yang diklaim belum diperbarui.

“Jika faktanya masih ada ASN yang berhak tetapi tidak dipanggil hanya karena alasan data belum di-update, ini sangat naif dan tidak masuk akal. Alasan administratif seperti itu jelas bertentangan dengan prinsip dasar Manajemen Talenta itu sendiri,” ungkapnya.

Soejarwo menilai, alasan tertinggalnya pembaruan data sangat tidak relevan di era digital saat ini. Sebagai instansi yang menyelenggarakan Diklat Pim sekaligus menaungi kepegawaian daerah, BKPSDM dipastikan memiliki basis data yang komprehensif.

Seluruh riwayat ASN, mulai dari pangkat golongan, rekam jejak jabatan, riwayat pendidikan dan pelatihan, hingga masa kerja, seluruhnya terpusat di instansi tersebut.

Bidik Pasar Global, Kuningan Siapkan Diri Jadi Pemain Kopi Kualitas Dunia

“Penyelenggara Diklat Pim itu kan BKPSDM, tentu datanya bermuara di sana. Dengan dukungan teknologi informasi, pembaruan riwayat kepegawaian seharusnya bisa berjalan otomatis by system. Semuanya sangat mudah dilakukan,” jelas Soejarwo.

Ia mendesak agar institusi kepegawaian daerah dapat membuka kesempatan secara adil dan mengedepankan asas transparansi penuh dalam setiap tahapan pembinaan karier ASN.

“Kalau urusan sesederhana pembaruan data mandiri saja tidak bisa ditangani dengan baik oleh sistem, maka cara kerja dan profesionalitas pelayanan di BKPSDM sangat layak untuk dipertanyakan,” tandasnya lagi.

Hingga berita ini ditulis, pihak penyelenggara, dalam hal ini BKPSDM Kabupaten Kuningan belum memberikan jawaban terkait penilaian dari pengamat di atas. (Nars)

Demo Warga Kalimanggis Kulon Berbuah Hasil, Kades Wahidi Dipastikan Tak Ngantor Lagi Mulai Besok

× Advertisement
× Advertisement