

KUNINGAN — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuningan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran barang haram. Dalam kurun waktu operasi Mei hingga Juli, pihak kepolisian berhasil menggulung 12 tersangka tindak pidana narkotika dari 11 laporan kasus yang berbeda.
Saat ini, seluruh tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Jalaksana dan Lapas Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mirisnya, lima dari belasan tersangka tersebut merupakan “wajah lama” atau residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa.
- Dedi Mulyadi Terinspirasi Bapak Pembangunan Kuningan, M. Ridho Suganda: Kalau Saya Belajarnya Tiap Hari
- Sinergi Lintas Sektor Jaga Ciremai, Seribuan Anggota MPA Paguyuban Silihwangi Bersatu Cegah Karhutla di Lereng Ciremai
- Bupati Kuningan Unjuk Prestasi di Hadapan Gubernur, KDM Tekankan Pentingnya Keteladanan Pemimpin
- Gubernur Dedi Mulyadi Soroti RTRW Kuningan: Kelestarian Gunung Ciremai Adalah Nadi Kehidupan
- Hari Jadi ke-528 Kuningan: Ekonomi Melesat 7 Persen Tanpa Tinggalkan Budaya Lokal
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Kuningan, terungkap bahwa mayoritas barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis sabu-sabu. Polisi berhasil menyita 90 paket sabu dengan total berat 125,21 gram.
“Bila diestimasikan di pasaran gelap, nilai narkotika jenis sabu tersebut mencapai lebih dari Rp197,8 juta, atau hampir menyentuh angka 200 juta rupiah,” ungkap Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar di hadapan awak media, Selasa (14/7/2026).
Selain sabu-sabu, aparat juga menyapu bersih peredaran obat-obatan terlarang lainnya, dengan rincian Obat Psikotropika sebanyak 24 butir (meliputi jenis Riklona, Alprazolam, dan Lorazepam).Kemudian, diamankan juga obat keras terbatas sebanyak 3.847 butir (meliputi jenis Tramadol, Dextromethorphan, dan Trihexyphenidyl).
Di tengah deretan pengungkapan kasus sabu dan obat keras, ada satu temuan yang cukup mengejutkan petugas. Seorang tersangka berinisial IM kedapatan nekat memelihara dua pot berisi tanaman ganja hidup di rumahnya.Kasus ini menjadi atensi khusus karena merupakan penemuan perdana pohon ganja di wilayah Kabupaten Kuningan.
Saat diinterogasi, imbuhnya, IM berdalih bahwa tanaman haram tersebut sengaja ditanam semata-mata untuk dikonsumsi secara pribadi, bukan untuk diedarkan. Meski demikian, polisi tidak memberi ruang toleransi atas alasan tersebut.
“Apapun alasannya, baik itu dalih untuk dipakai sendiri atau kesehatan pribadi, ganja tetap merupakan barang terlarang dan tidak memiliki izin. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas,” tegas Kapolres Kuningan.
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, para tersangka yang mayoritas merupakan warga asli Kabupaten Kuningan ini menggunakan dua modus operandi utama yakni Sistem Tempel (Peta). Tersangka meletakkan narkoba di suatu titik tersembunyi yang sudah disepakati, lalu mengirimkan panduan lokasi (berupa peta atau foto) kepada pembeli.
Kemudian ada juga modus sistem COD, tersangka dan pembeli melakukan pertemuan langsung untuk bertransaksi.Kini, para pelaku harus bersiap menanti palu hakim.
Tersangka pengedar sabu-sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelakunya dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun kurungan.
Sementara itu, tersangka IM yang menanam ganja dikenakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun bui. Tersangka pengedar obat keras dan psikotropika juga tak luput dari jeratan hukum dengan ancaman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
Menutup rilisnya, Polres Kuningan mengimbau masyarakat agar tidak gentar dan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing. “Mari kita selamatkan bangsa kita dari narkoba,” tegas Ali Akbar. (Nars)



