Hukum Insiden Kuningan

Dugaan Penyelewengan Dana Rp 3,1 Miliar di Disdikbud Kuningan, LSM Frontal Lapor Kejaksaan

banner 468x60

KUNINGAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal resmi melaporkan eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan. Pelaporan yang dilayangkan pada 12 Juli 2026 ini berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dana kas Ganti Uang (GU) senilai lebih dari Rp 3,1 miliar yang penggunaannya tidak disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, membenarkan adanya pelaporan tersebut. Pihaknya telah mendatangi Kajari Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, S.H., guna mendesak pemeriksaan lebih lanjut atas temuan kerugian keuangan negara tersebut.

banner 336x280

“Kami meminta kejaksaan segera menindaklanjuti temuan BPK ini. Eks Kadisdikbud yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), yaitu UK, diduga tidak mematuhi ketentuan dan memberikan perintah kepada Bendahara Pengeluaran untuk mencairkan anggaran tanpa kelengkapan dokumen pertanggungjawaban,” tegas Uha Juhana.

Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tertanggal 28 Mei 2026 terkait sistem pengendalian intern di Pemkab Kuningan tahun anggaran 2025. Dalam laporan tersebut, terungkap fakta-fakta berikut:

Pada tahun 2025, Disdikbud Kuningan mencairkan dana sebesar Rp 3.840.000.000,00 melalui mekanisme UP/GU untuk membiayai 45 kegiatan di lima bidang dan kesekretariatan.

Revisi RTRW Kuningan Buka Peluang Wisata Lereng Ciremai, Pemkab Kuningan Beri Batasan Ini

Namun, berdasarkan pengujian dan konfirmasi BPK, hanya Rp 668.148.087,00 yang benar-benar digunakan untuk melaksanakan kegiatan sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Terdapat selisih dana sebesar Rp 3.171.851.913,00 yang tidak disalurkan kepada masing-masing bidang dan digunakan untuk keperluan di luar kegiatan operasional Disdikbud.

Sejumlah bidang seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pembinaan Ketenagaan (PTK) bahkan mengaku tidak menerima pelimpahan dana sama sekali dari Bendahara Pengeluaran sehingga kegiatan mereka tidak terlaksana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap pula bahwa Bendahara Pengeluaran memerintahkan operator SIPKD dan SIPD untuk menginput realisasi belanja meskipun tidak ada bukti dokumen SPJ.

Lebih mengejutkan lagi, Bendahara Pengeluaran mengaku bahwa penggunaan dana miliaran rupiah yang tidak terkait dengan operasional dinas tersebut dilakukan atas perintah dan sepengetahuan dari Pengguna Anggaran (PA), yakni eks Kadisdik yang kini menjabat sebagai Sekda.

Jawab Keluhan Warga, Bupati Kuningan Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Sudah Masuk Lelang

Pihak bendahara tidak mampu menunjukkan bukti nyata maupun dokumen pendukung atas penggunaan dana Rp 3,1 miliar tersebut.Menurut Uha Juhana, praktik ini secara terang-terangan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pasal 141 ayat 1 jelas menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah. Pejabat juga dilarang melakukan pengeluaran jika anggarannya tidak tersedia. Ini kelalaian serius dari Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran,” papar Uha mengutip aturan tersebut.

Atas temuan fatal ini, BPK telah menginstruksikan agar seluruh kekurangan kas sebesar Rp 3.171.851.913,00 tersebut disetorkan kembali ke kas daerah guna memulihkan kerugian negara. Publik kini menanti langkah tegas Kejari Kuningan dalam mengusut tuntas indikasi penyelewengan dana pendidikan ini.

Hingga berita ini ditulis, media KR belum mendapat tanggapan dari pihak yang dilaporkan. (Nars)

Antisipasi Musim Kemarau, PAM Tirta Kamuning Siagakan Bantuan Air Bersih untuk Warga Kuningan
banner 336x280
× Advertisement
× Advertisement