

KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten Kuningan terus memproses penyelesaian sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, memberikan peringatan keras kepada pihak ketiga atau rekanan proyek yang dinilai membandel dalam mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Ketegasan ini disampaikan Bupati Dian usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Realisasi APBD Kabupaten Kuningan Tahun 2026 Semester Pertama di Gedung DPRD Kuningan, Senin (13/7/2026).
- Ketua DPRD Kuningan Tuding Eksekutif Sepelekan Revisi RTRW dan Tak Hargai Rakyat
- Kepala Dinas Kompak Absen, Audiensi RTRW Kuningan Dibubarkan: Relawan Lingkungan Ancam Aksi Massa
- Kuningan Simpan Segudang Bakat Sepak Bola Putri, Akademi Persib dan Askab PSSI Kuatkan Sinergi Pembinaan
- Semarakkan Malam Kemerdekaan, Sekretariat DPRD Kuningan Antusias Ikuti Pawai Taptu
- Babinsa Luragung dan Warga Cileuya Kompak Sulap Jalan Gang Lebih Asri
Bupati menyatakan bahwa proses penyelesaian temuan BPK saat ini sedang berjalan dan terus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa temuan ini harus menjadi bahan evaluasi dan cerminan bagi seluruh instansi di Kuningan.
“Berproses, sedang kita tindak lanjuti. Saya kira temuan ini jadi cerminan bagi kita, khususnya kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), supaya ke depannya lebih berhati-hati,” ungkap Dian kepada awak media.
Lebih lanjut, Dian menyoroti bahwa mayoritas temuan BPK tersebut berkaitan langsung dengan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga. Untuk mengantisipasi kelalaian berulang, pihaknya telah mengambil langkah strategis dengan menginstruksikan jajaran di bawahnya agar memperketat pengawasan.
Ia mengaku telah memberikan arahan khusus kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan instansi terkait, khususnya Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas), untuk mengevaluasi rekanan yang tidak kooperatif.
“Kita sudah mengambil langkah-langkah. Kemarin saya perintahkan ke Pak Sekda, ke dinas terkait terutama ke Barjas, bagi pihak ketiga yang bandel, yang tidak mengembalikan TGR atau lambat, kita akan berikan catatan khusus nanti. Kami mohon kerja samanya,” tegasnya.
Pemkab Kuningan memberikan catatan bahwa rekanan atau pemborong yang lalai dalam menuntaskan kewajiban TGR-nya akan mendapatkan sanksi administratif, yang berpotensi memengaruhi rekam jejak mereka dalam mengikuti proses lelang proyek pembangunan daerah di masa mendatang. (Nars)



