KUNINGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan masih menunggu surat dinas dari KPU RI terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono, saat memberikan keterangan pada Senin (6/1/2025).
- Soal Penyaluran Bansos, Mensos Tegur Kepala Daerah
- Muncul Rumor Lahgun Narkoba, BNN Kabupaten Kuningan Siap Tes Urine Anggota Dewan
- Jurus PNM Cirebon Bikin Ratusan Emak-Emak UMKM Naik Kelas dan Kebal Pinjol Ilegal
- Wakil Bupati Kuningan Dorong Sinergi Pembangunan dan Sukseskan PTSL dalam Konsolidasi APDESI Merah Putih
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Wajah Baru dan Yang Kembali
Menurut Asep, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi untuk membahas persiapan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Tim teknis juga sudah melakukan survei lokasi yang akan dijadikan tempat pelaksanaan acara penetapan.
“Kami sudah siap untuk melaksanakan penetapan. Namun, sesuai aturan, kami masih menunggu BRPK dari Mahkamah Konstitusi. Setelah itu, KPU RI akan mengeluarkan surat dinas ke KPU Provinsi dan diteruskan ke KPU Kabupaten/Kota,” ujar Asep.
Informasi awal menyebutkan bahwa KPU RI dijadwalkan menerima BRPK pada 3 Januari 2025. Setelah itu, KPU RI akan mendistribusikan surat dinas terkait kepada seluruh daerah, termasuk Kabupaten Kuningan.
Namun hingga hari ini pihaknya belum menerima surat dinas dari KPU RI ini.
“Kami juga sudah melakukan konsultasi ke KPU Jawa Barat. Mereka menyampaikan hal yang sama, bahwa proses penetapan baru bisa dilakukan setelah BRPK diterbitkan dan disampaikan kepada kami,” jelasnya.
Asep menambahkan, KPU Kuningan berkomitmen menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai regulasi dan tetap menjaga transparansi serta akuntabilitas.
“Kami harap masyarakat bersabar menunggu proses ini selesai. Penetapan akan segera dilaksanakan setelah seluruh prosedur terpenuhi,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, KPU Kuningan masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari KPU RI. (Nars)
























