KUNINGAN – Awas! Jangan main-main dengan laporan palsu ke polisi. Hal ini dibuktikan oleh kasus seorang pria berinisial A (30), warga Bandung yang bekerja di Kecamatan Cilimus, Kuningan. Terlilit utang karena judi online, A nekat merekayasa kejadian seolah-olah dirinya menjadi korban begal demi menghindari tanggung jawab.
Kini, ia terancam pidana berat.Kejadian ini terungkap setelah A melapor ke Polsek Cilimus pada Senin, 30 Juni 2025.
- Persib Ditempel Ketat Borneo FC, Ini Hitungan Peluang Juara dan Jadwal Sisa Laga
- Kunci Ketinggalan, 50 Menit Damkar Kuningan Berjibaku Buka Pintu Mobil Warga
- Bukan Sekadar Tempat Healing, Desa EKI Situ Cipanten Bakal Bikin Warga Makin Cuan!
- Cegah Longsor dan Banjir, Istri Prajurit ‘Serbu’ Kebun Raya Kuningan untuk Investasi Ekologis
- Tiket Asian Para Games 2026 Aman, Lifter Hilman Buka Jalan ke Nagoya Jepang
Ia mengaku mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Bandorasakulon, namun kemudian memutarbalikkan fakta dengan klaim dibuntuti dua orang berboncengan motor tanpa plat nomor. Menurut ceritanya, ia ditendang hingga terjatuh dan tas selempangnya berisi uang tunai Rp3,2 juta serta STNK motornya dirampas.
Namun, aparat kepolisian yang jeli segera mencium kejanggalan. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, didampingi Kasi Humas Polres Kuningan, AKP Mugiyono, menjelaskan bahwa ada ketidaksesuaian antara laporan A dengan keterangan saksi kunci, yakni kepala kandang tempat A bekerja.
“Hal yang membuat curiga polisi adalah adanya penarikan uang tunai yang disampaikan pelapor kepada kepala kandang melalui Brilink. Namun, saat dicek ke konter Brilink tersebut, tidak ada penarikan uang yang dilaporkan korban. Jadi, sudah tidak sinkron,” terang AKP Nova pada Rabu, 2 Juli 2025.
Setelah didesak, A akhirnya mengakui seluruh rekayasa ceritanya. Ia membenarkan terjatuh akibat kecelakaan tunggal, namun tidak ada insiden pembegalan. Motif utamanya, seperti diakui A, adalah terlilit utang judi online yang dipinjam dari bosnya.


AKP Nova Bhayangkara tak main-main dalam menanggapi kasus ini. Ia menegaskan, dua pesan yang ingin disampaikan. “Yang pertama, gara-gara judi online, dia meminjam uang dan memikirkan bagaimana caranya dapat uang atau terbebas dari hutangnya, dia mengarang cerita itu gara-gara judi online,” katanya.
Peringatan keras pun dilayangkan kepada masyarakat. “Untuk laporan palsunya, kita akan dalami apakah itu masuk ke pidana di Pasal 220 KUHP yang ancamannya 4 tahun, atau ada di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15 tentang pemberitaan bohong atau menyebarkan berita hoaks yang menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat, itu ancamannya bisa 3 tahun atau 10 tahun,” jelas AKP Nova.
“Jadi jangan coba-coba untuk membuat laporan palsu,” pungkasnya, menegaskan bahwa konsekuensi hukum bagi pembuat laporan palsu sangat serius. (Nars)

























