Home / Polres Kuningan / Terjerat Utang Judi Online, Warga Bandung Bikin Laporan Begal Palsu di Kuningan

Terjerat Utang Judi Online, Warga Bandung Bikin Laporan Begal Palsu di Kuningan

Kasat Reskrim Polres Kuningan

KUNINGAN – Seorang pria berinisial A (30), warga Bandung yang bekerja sebagai anak kandang pencari rumput di Kecamatan Cilimus, Kuningan, membuat laporan palsu ke Polsek Cilimus. Motifnya, ia ingin terbebas dari jeratan utang kepada atasannya yang ternyata diakibatkan oleh judi online.

Kejadian bermula saat A mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Bandorasakulon pada Senin (30/6/2025). Momen tersebut memberinya ide untuk merekayasa cerita seolah-olah ia menjadi korban pembegalan oleh orang tak dikenal.

A kemudian membuat laporan palsu ke Polsek Cilimus, mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Dalam laporannya, ia menuturkan bahwa dirinya dibuntuti oleh dua orang berboncengan sepeda motor tanpa plat nomor yang mencoba menghentikannya.

Terjadi tarik-menarik antara pelaku dan dirinya, hingga ia ditendang dan terjatuh. A mengklaim tas selempangnya yang berisi uang tunai Rp3,2 juta dan STNK sepeda motornya raib diambil pelaku, setelah ia juga dipukul batu di pelipis kiri.

Namun, polisi mencurigai adanya kejanggalan. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, didampingi Kasi Humas Polres Kuningan, AKP Mugiyono, menjelaskan bahwa ada ketidaksesuaian antara laporan A dengan keterangan saksi kunci, yaitu kepala kandang tempat A bekerja.

“Hal yang membuat curiga polisi adalah adanya penarikan uang tunai yang disampaikan pelapor kepada kepala kandang melalui Brilink. Namun, saat dicek ke konter Brilink tersebut, tidak ada penarikan uang yang dilaporkan korban. Jadi, sudah tidak sinkron,” terang AKP Nova, Rabu (2/7/2025).

Melihat kejanggalan ini, polisi pun mendalami keterangan A yang saat ini masih berstatus saksi. Setelah didesak, A akhirnya mengakui telah mengarang cerita dalam laporannya. Ia membenarkan bahwa dirinya memang terjatuh akibat kecelakaan tunggal, namun tidak ada kejadian pembegalan.

Motif utama A adalah terlilit utang yang dipinjam dari bosnya, di mana uang tersebut ia gunakan untuk judi online.

“Ada dua pesan yang ingin kami sampaikan. Yang pertama, gara-gara judi online, dia meminjam uang dan memikirkan bagaimana caranya dapat uang atau terbebas dari hutangnya, dia mengarang cerita itu gara-gara judi online,” kata AKP Nova.

Saat ini, polisi masih mendalami status A dan mempertimbangkan penerapan pasal hukum terkait laporan palsu.

“Untuk laporan palsunya, kita akan dalami apakah itu masuk ke pidana di Pasal 220 KUHP yang ancamannya 4 tahun, atau ada di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15 tentang pemberitaan bohong atau menyebarkan berita hoaks yang menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat, itu ancamannya bisa 3 tahun atau 10 tahun. Jadi jangan coba-coba untuk membuat laporan palsu,” pungkas AKP Nova, memberikan peringatan keras kepada masyarakat. (Nars)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *