

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan memperketat pengawasan terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Demi menjamin keselamatan dan standar kesehatan, Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar mewajibkan seluruh bangunan dapur MBG memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Jaga Kebugaran Wakil Rakyat, DPRD Kuningan Gelar Medical Check Up, Puluhan Anggota Dewan Ditest Urine
- Meski Dipangkas Ratusan Miliar, DPRD Kuningan Sepakati Perubahan APBD 2026 dan Beri Catatan Ini
- Pangkas Rp175 Miliar, Pemkab Kuningan Tetapkan APBD Perubahan 2026
- Komisi IV DPRD Kuningan Respons Lonjakan Pasien Gejala Flu, Pastikan Tidak Ada Penolakan BPJS dan Ketersediaan Obat Aman
- Teka-teki Ketua DPC Gerindra Kuningan, Meski Ada Klaim Pengorbanan Kader, Keputusan Murni di Tangan Prabowo
Instruksi tegas ini disampaikan Bupati pada Senin (12/1/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan serius daerah terhadap program prioritas Presiden dan Wakil Presiden, di mana Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG Kabupaten Kuningan harus memastikan fasilitas yang digunakan memenuhi standar teknis keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.
“Salah satu persyaratan kelayakan adalah adanya PBG. Ini bukti legalitas bahwa bangunan tersebut aman secara teknis. Wajib bagi seluruh dapur MBG di Kuningan memilikinya,” tegas Bupati Dian dalam imbauannya.
Merespons instruksi tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Putu Bagiasna, membeberkan data perizinan terkini. Berdasarkan catatannya, kepatuhan administrasi pengelola dapur masih perlu ditingkatkan.
“Dari data kami, yang sudah mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) ada 72 dapur. Namun, yang sudah sampai tahap terbit PBG baru 11 dapur,” ungkap Putu saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).
Putu menjelaskan, PKKPR merupakan tahap awal sebagai “lampu hijau” tata ruang pengganti izin lokasi lama. Dokumen ini wajib dimiliki sebelum mengurus izin lanjutan di sistem OSS. Namun, legalitas fisik bangunan baru sah jika sudah mengantongi PBG.
Kesenjangan angka antara pemegang PKKPR (72) dan PBG (11) ini menjadi sorotan, mengingat PBG adalah kunci untuk memastikan konstruksi dapur aman digunakan untuk produksi massal makanan bergizi bagi masyarakat. (Nars)



