

KUNINGAN – Aksi pengunduran diri massal yang dilakukan oleh Kepala Desa dan belasan perangkat Desa Cihideunghilir, Kecamatan Cidahu, berbuntut panjang.
Langkah mereka untuk menanggalkan jabatan tidak bisa dilakukan serta-merta, melainkan harus melewati “meja perizinan” birokrasi yang berlapis, sekaligus menghadapi pemeriksaan khusus dari Inspektorat.
- Panaskan Mesin Partai di Dapil 2 Kuningan, Neneng Hermawati Gelar Konsolidasi bersama 8 DPAC
- Sembunyi di Bawah Lemari Dapur, Kobra Jawa Sepanjang Satu Meter Dievakuasi Damkar Kuningan
- Kunjungi Padepokan PPCA Kuningan, Tina Wiryawati Dorong Regenerasi Atlet Pencak Silat Berprestasi
- BAPETEN dan Rokhmat Ardiyan Dorong Pengawasan dan Pemanfaatan Teknologi Nuklir di Kuningan
- Target Menang Pemilu dan Pilkada, Susanto Gercep Bentuk Kepengurusan Ranting PKB se-Dapil 5 Kuningan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Budi Alimudin, menyebutkan meski surat pengunduran diri telah diajukan, status 12 perangkat desa dan Kades tersebut masih sah secara hukum negara.
”Mereka tidak bisa langsung berhenti begitu saja. Sebelum SK Pemberhentian dari Bupati terbit, mereka wajib tetap ‘ngantor’ dan melayani masyarakat. Hak-hak mereka pun tetap dibayarkan,” tegas Budi, Senin (12/1/2026).
Keinginan para perangkat desa untuk mundur ini terhalang oleh mekanisme pemberhentian berjenjang yang diatur undang-undang. Prosesnya tidak instan. Pihak Kecamatan harus terlebih dahulu membentuk tim verifikasi untuk mengkaji alasan pengunduran diri tersebut.Hasil kajian camat kemudian akan dilempar ke tingkat kabupaten.
Di sini, tim gabungan yang terdiri dari DPMD, Asda 1, Bagian Hukum, dan Inspektorat akan kembali melakukan bedah kasus sebelum menyodorkan rekomendasi akhir kepada Bupati Kuningan.
Di tengah proses administrasi yang berjalan, situasi semakin pelik bagi Pemerintah Desa Cihideunghilir. Alih-alih pengunduran diri segera disetujui, Pemerintah Kabupaten Kuningan justru menurunkan tim audit.
Budi Alimudin mengungkapkan bahwa Bupati Kuningan telah mengeluarkan perintah khusus kepada Inspektorat untuk melakukan Audit Investigasi. Langkah ini diambil bukan tanpa sebab, melainkan respons atas laporan masyarakat yang telah masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum (Kepolisian).
“Ini bukan audit reguler biasa. Karena kasusnya sudah dilaporkan ke Kepolisian (APH), maka Bupati memerintahkan audit investigasi untuk membongkar dugaan penyimpangan yang terjadi,” jelas Budi.
Dengan demikian, para perangkat desa yang mengajukan mundur kini berada dalam posisi sulit: mereka wajib tetap bekerja melayani warga, sembari menunggu hasil pemeriksaan investigasi yang akan menentukan nasib hukum dan administrasi mereka ke depan. (Nars)



