KUNINGAN – Aksi pengunduran diri massal yang dilakukan oleh Kepala Desa dan belasan perangkat Desa Cihideunghilir, Kecamatan Cidahu, berbuntut panjang.
Langkah mereka untuk menanggalkan jabatan tidak bisa dilakukan serta-merta, melainkan harus melewati “meja perizinan” birokrasi yang berlapis, sekaligus menghadapi pemeriksaan khusus dari Inspektorat.
- Rakyat Gigit Jari, Di Tengah Gaung Efisiensi Anggaran, DPRD Kuningan Gelar Bimtek Miliaran Rupiah
- Seleksi Calon Kadis Hanya Diikuti 67 Pejabat Eselon III, Pengamat Soroti Sistem Data Manajemen Talenta BKPSDM Kuningan
- Diwarnai Kartu Merah, Persib Bandung Susah Payah Tahan Imbang Dewa United 2-2
- Bidik Pasar Global, Kuningan Siapkan Diri Jadi Pemain Kopi Kualitas Dunia
- Demo Warga Kalimanggis Kulon Berbuah Hasil, Kades Wahidi Dipastikan Tak Ngantor Lagi Mulai Besok
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Budi Alimudin, menyebutkan meski surat pengunduran diri telah diajukan, status 12 perangkat desa dan Kades tersebut masih sah secara hukum negara.
”Mereka tidak bisa langsung berhenti begitu saja. Sebelum SK Pemberhentian dari Bupati terbit, mereka wajib tetap ‘ngantor’ dan melayani masyarakat. Hak-hak mereka pun tetap dibayarkan,” tegas Budi, Senin (12/1/2026).
Keinginan para perangkat desa untuk mundur ini terhalang oleh mekanisme pemberhentian berjenjang yang diatur undang-undang. Prosesnya tidak instan. Pihak Kecamatan harus terlebih dahulu membentuk tim verifikasi untuk mengkaji alasan pengunduran diri tersebut.Hasil kajian camat kemudian akan dilempar ke tingkat kabupaten.
Di sini, tim gabungan yang terdiri dari DPMD, Asda 1, Bagian Hukum, dan Inspektorat akan kembali melakukan bedah kasus sebelum menyodorkan rekomendasi akhir kepada Bupati Kuningan.
Di tengah proses administrasi yang berjalan, situasi semakin pelik bagi Pemerintah Desa Cihideunghilir. Alih-alih pengunduran diri segera disetujui, Pemerintah Kabupaten Kuningan justru menurunkan tim audit.
Budi Alimudin mengungkapkan bahwa Bupati Kuningan telah mengeluarkan perintah khusus kepada Inspektorat untuk melakukan Audit Investigasi. Langkah ini diambil bukan tanpa sebab, melainkan respons atas laporan masyarakat yang telah masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum (Kepolisian).
“Ini bukan audit reguler biasa. Karena kasusnya sudah dilaporkan ke Kepolisian (APH), maka Bupati memerintahkan audit investigasi untuk membongkar dugaan penyimpangan yang terjadi,” jelas Budi.
Dengan demikian, para perangkat desa yang mengajukan mundur kini berada dalam posisi sulit: mereka wajib tetap bekerja melayani warga, sembari menunggu hasil pemeriksaan investigasi yang akan menentukan nasib hukum dan administrasi mereka ke depan. (Nars)

























