BANDUNG – Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menyambut positif langkah Gubernur Jawa Barat yang mengambil alih komando penyelesaian sengketa air di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
Hal ini terungkap usai dirinya menghadiri Rakor Tata Kelola Air bersama Gubernur Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan, Selasa (27/1/2026).
- Rakyat Gigit Jari, Di Tengah Gaung Efisiensi Anggaran, DPRD Kuningan Gelar Bimtek Miliaran Rupiah
- Seleksi Calon Kadis Hanya Diikuti 67 Pejabat Eselon III, Pengamat Soroti Sistem Data Manajemen Talenta BKPSDM Kuningan
- Diwarnai Kartu Merah, Persib Bandung Susah Payah Tahan Imbang Dewa United 2-2
- Bidik Pasar Global, Kuningan Siapkan Diri Jadi Pemain Kopi Kualitas Dunia
- Demo Warga Kalimanggis Kulon Berbuah Hasil, Kades Wahidi Dipastikan Tak Ngantor Lagi Mulai Besok
Bupati Dian mengakui bahwa selama ini Pemerintah Kabupaten Kuningan menghadapi kendala struktural dalam menertibkan pemanfaatan air ilegal. Keterbatasan kewenangan daerah di kawasan Taman Nasional membuat langkah Pemkab sering kali terbentur regulasi pusat.
“Kami sampaikan secara terbuka kepada Pak Gubernur bahwa ada persoalan legal dan ilegal, serta penurunan debit air yang berdampak sosial. Karena keterbatasan kewenangan, kami tidak bisa leluasa bergerak. Maka, arahan Pak Gubernur hari ini sangat krusial,” ujar Bupati Dian yang hadir didampingi Sekda dan jajaran kepala dinas terkait.
Menurut Dian, intervensi Gubernur yang langsung memberikan arahan kepada Balai TNGC dan Kementerian terkait menjadi angin segar. Ia optimis, persoalan yang sudah mendera selama puluhan tahun ini akhirnya akan menemukan titik terang melalui kolaborasi antara Pemkab, Pemprov, dan Pemerintah Pusat.
“Pak Gubernur sudah lugas meminta agar aturan ditegakkan. Harapan kami, sinergi ini segera mengurai benang kusut tata kelola air Ciremai sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Kuningan,” imbuh Dian lagi.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), secara tegas menginstruksikan penghentian aktivitas komersialisasi air yang merusak lingkungan di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) dalam Rapat Koordinasi di Gedung Pakuan, Bandung, Selasa (27/1).
KDM menginstruksikan agar tata kelola air dikembalikan pada filosofi dasarnya, yakni memprioritaskan kebutuhan domestik masyarakat dan irigasi pertanian di atas kepentingan bisnis, serta melarang keras penggunaan mesin sedot yang mengancam ekosistem konservasi.
Gubernur memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas pipa-pipa yang melintang di kawasan hutan agar sesuai dengan fakta lapangan.
Sebagai langkah konkret pembenahan, Pemprov Jabar berkomitmen memperbaiki infrastruktur jalan di lokasi tersebut dan mewajibkan penanaman kembali pohon di area tangkapan air demi menjamin ketersediaan air jangka panjang bagi rakyat. (Nars)


























