Ditolak Ratusan Massa, Eksekusi Aset Warga Kuningan Ditunda, Prosedur Lelang Dipertanyakan

Hukum Insiden Kuningan Sosial

KUNINGAN – Eksekusi aset milik warga yang berada di Kelurahan Awirarangan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, ditunda setelah mendapat penolakan dari ratusan massa, Kamis (24/4/2025). Aset berupa tanah dan tiga bangunan rumah tersebut sebelumnya dikabarkan akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kuningan atas permintaan salah satu lembaga keuangan non-bank cabang Cirebon.

Aksi penolakan datang bukan hanya dari pihak keluarga pemilik aset, tetapi juga ratusan warga sekitar, aktivis LSM dan ormas. Mereka memblokade lokasi dengan membawa kayu dan membakar ban di jalan. Bahkan sempat terjadi pelemparan botol dan gelas air mineral ke arah petugas.

Massa nyaris ricuh, namun berhasil diredam aparat keamanan yang terdiri dari personel Polres Kuningan, Satpol PP, dan Kodim 0615/Kuningan. Petugas pengadilan yang hadir di lokasi pun akhirnya memutuskan untuk menunda eksekusi dengan pertimbangan situasi keamanan yang tidak kondusif.

“Kami menolak proses eksekusi ini karena prosedur lelang tidak transparan dan penuh kejanggalan. Kami baru tahu aset kami sudah dilelang setelah prosesnya berjalan. Nilai lelangnya pun jauh dari harga pasaran,” ujar Azis, anak dari pemilik aset.

Menurut Azis, keluarganya memiliki utang sebesar Rp150 juta kepada PT PNM. Namun, saat pandemi Covid-19, mereka mengalami kesulitan membayar cicilan selama tiga bulan. Setelahnya, cicilan tetap dibayar meski sempat menunggak.

Namun tiba-tiba muncul pemberitahuan bahwa lelang sudah terjadi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.”Sampai hari ini kami belum menerima hasil putusan lelang. Kami merasa dirugikan karena harga aset yang dilelang sangat jauh di bawah harga wajar,” ungkapnya.

Panitera PN Kuningan, Dadang, saat menjelaskan kepada massa di lokasi menyatakan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah. Namun, penundaan terpaksa dilakukan demi menjaga ketertiban umum.

“Eksekusi ini dilakukan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun karena terjadi penolakan massa dan pertimbangan keamanan, kami tunda pelaksanaannya,” jelas Dadang.

Rencananya, pihak keluarga bersama warga akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor PN Kuningan, Pendopo Pemkab Kuningan, dan DPRD Kuningan untuk meminta perhatian pemerintah terhadap kasus ini. Mereka mendesak agar proses hukum dijalankan dengan adil dan prosedural.

Setelah eksekusi diputuskan ditunda, massa akhirnya membubarkan diri secara tertib. (NARS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *