KUNINGAN – Tongkat komando Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan boleh saja berganti, namun tumpukan pekerjaan rumah (PR) besar masih menanti. Salah satu yang paling disorot publik adalah kejelasan penanganan dugaan korupsi mega proyek Kuningan Caang oleh Kejari Kuningan yang nyaris genap berusia satu tahun pada 1 April mendatang.
Praktisi Hukum, Abdul Haris, S.H., mendesak pimpinan baru Kejari Kuningan untuk tidak membiarkan kasus ini jalan di tempat.
- Progres Penyelesaian TGR Disdikbud Kuningan, Elon: Rp1,07 Miliar Uang Negara Sudah Dikembalikan
- Berbeda dengan Komisi IV, Rana Suparman Blak-blakan Benarkan Ada Dua Versi Angka LHP BPK
- Viral Kecelakaan Kuningan Hari Ini: Mobil Terbalik di Karangkancana, Mantan Camat Jadi Korban
- Kenang Jasa Guru dan Orangtua, Demonstran HMI Kuningan Tak Kuat Tahan Air Mata, Sebut Anggaran Pendidikan Selalu Jadi Bancakan
- Ditanya Transparansi Pengawasan Temuan BPK di Disdikbud, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD Kuningan Ujang Kosasih
Ia menuntut kejaksaan segera membuka progres pengusutan secara transparan guna menghindari krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Ini adalah janji penegak hukum yang harus terpenuhi. Tanggal 1 April besok genap satu tahun kasus ini bergulir. Kalau memang ada progres, minimal sampaikan tahapannya sudah sampai mana. Jika terus dibiarkan tanpa kejelasan, saya khawatir masyarakat dan aktivis tidak akan percaya lagi pada kejaksaan,” tegas Haris saat dikonfirmasi Sabtu (28/3/2026).
Ia menilai, masa transisi kepemimpinan ini harus menjadi momentum pembuktian taring Kejari Kuningan. Haris bahkan secara terbuka menantang kejaksaan untuk mengambil sikap pasti: teruskan, hentikan, atau limpahkan. Jika penyidik merasa kekurangan alat bukti, Haris mempersilakan institusi tersebut untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Namun, jika Kejari Kuningan merasa tak sanggup membongkar skandal ini, ia mendesak agar penanganannya diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Silakan kalau mau di-SP3-kan jika unsur dan buktinya memang lemah, kejaksaan punya hak untuk itu. Tapi sebaliknya, kalau tidak sanggup, berdasarkan Undang-Undang Tipikor, laporan tersebut bisa dicabut dan dialihkan ke penegak hukum yang lebih tinggi, yaitu KPK,” bebernya.
Lebih jauh, Haris menepis keras desas-desus yang menyebut penyidikan mandek gara-gara wafatnya salah satu saksi kunci. Ia mengingatkan bahwa korupsi proyek pemerintah berskala besar mustahil dilakukan oleh aktor tunggal. Aliran dana pasti melibatkan banyak pihak yang saling terkait secara sistematis.
“Meninggalnya seseorang itu takdir Allah SWT, tapi jangan salah, ini bukan perkara tunggal! Ini uang rakyat. Di situ kan ada tim TAPD, ada dinas yang melaksanakan, panitia, sampai pihak pemenang. Kroni-kroninya masih ada, itu yang harus disidik dan dilidik. Kasus ini harus maju terus,” ketusnya.
Untuk diketahui, Kasus Mega Proyek “Kuningan Caang” terkait pengadaan dan pemasangan ribuan titik Penerangan Jalan Umum di Kabupaten Kuningan dengan anggaran 117,5 miliar ini sempat menjadi sorotan sejumlah aktivis bahkan lembaga legislatif setempat pada pertengahan hingga akhir tahun 2025 lalu.
Aksi demonstrasi sejumlah komponen juga sempat terjadi di depan gedung kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan untuk menagih kejelasan penanganan oleh APH ini. Bahkan pihak legislatif Kuningan juga sudah memberikan rekomendasi melalui sebuah pansus, agar dugaan penyimpangan pada pengerjaan proyek PJU ini bisa diproses secara hukum. (Nars)
























