

KUNINGAN – Polemik penyadapan getah pinus di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) terus memanas. Merespons gelombang penolakan publik yang belakangan menyudutkan masyarakat desa penyangga, Pakar Hukum Konservasi, Dr. H. Dadan Taufik F., S.Hut., SH., MH., MKn., akhirnya angkat bicara dan mematahkan tudingan perusakan hutan tersebut.
Ditemui pada Sabtu (21/2/2026), Dr. Dadan menegaskan bahwa pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) bukanlah tindak kejahatan lingkungan. Ia menyayangkan beredarnya narasi penolakan yang tidak didasari oleh pemahaman regulasi secara utuh.
- Bahas RAPBD 2027, Fraksi Amanat Restorasi Dorong Roadmap Fiskal dan Transparansi Berbasis Dashboard
- Proyek Tugu Bola Dunia Kuningan Tuntas, PUTR Sebut Pembangunan Patung Kuda Tunggu APBD Perubahan
- Kritisi RAPBD 2027, Fraksi PDIP Minta Pemkab Kuningan Prioritaskan Alam dan Budaya Miyuni Alam
- Gerindra Kuningan Soroti Defisit Infrastruktur Pertanian, Tuntut Keadilan APBD 2027
- Kritik Keras RAPBD 2027, Golkar Kuningan Soroti Belanja Pegawai Tembus Rp 1,3 Triliun, Anggaran Damkar Miris Hanya Rp 39 Juta
“Pemungutan HHBK itu bukan aktivitas ilegal. Itu hak masyarakat desa penyangga yang dijamin negara lewat skema kemitraan konservasi. Kuotanya pun dibatasi dan pelakunya murni warga setempat, bukan dari luar,” tegas Dadan.
Aturan Sudah Jelas, Kenapa Mandek?
Menurutnya, kekhawatiran publik soal kelestarian hutan sah-sah saja, namun harus berpijak pada data. Secara hukum, hak warga ini memiliki pijakan kuat, yakni adanya Permen LHK No. P.43/2017, tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Konservasi.
Kemudian ada juga aturan Perdirjen KSDAE No. P.6/2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi, serta SK Dirjen KSDAE No. SK.193/2022 terkait Zona Pengelolaan TNGC.
Dadan justru mempertanyakan mengapa regulasi yang melegalkan kolaborasi antara warga dan pengelola taman nasional ini tidak kunjung diimplementasikan secara maksimal. Ia mengingatkan, paradigma konservasi modern tidak lagi memosisikan warga sebagai ancaman yang harus diusir, melainkan subjek yang dilibatkan dan diawasi.
Warga adalah Mitra, Bukan Perusak
Faktanya, sebanyak 28 KTH yang tersebar di Kuningan dan Majalengka telah menempuh jalur legal sejak 2021 untuk mengurus Perjanjian Kerja Sama (PKS). Tak sekadar menuntut hak, warga juga telah membuktikan komitmen ekologinya.
Dalam dua tahun terakhir, KTH tercatat telah menanam 100 ribu pohon, melakukan pembibitan tanaman endemik, serta turun tangan langsung dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan di kawasan Ciremai.
“Mereka justru mitra konservasi yang nyata. Dukungan kepala desa terhadap aspirasi KTH sudah sangat tepat. Hak mereka harus dilindungi lewat perjanjian kerja sama yang sah,” tambahnya.
BTNGC Diminta Tidak Menutup Mata
Menyikapi polemik ini, Dadan mendorong Balai TNGC untuk mengambil jalan tengah lewat pendekatan inklusif. Menurutnya, perdebatan saat ini seharusnya fokus pada perbaikan tata kelola dan pengawasan, bukan malah melakukan pelarangan total terhadap hak warga.
Jika warga tidak dirangkul secara legal, ia memperingatkan bahwa potensi konflik sosial akan jauh lebih besar.“Kalau ada kekhawatiran eksploitasi, jawabannya adalah pengaturan yang ketat dan transparan. Menjaga kelestarian Gunung Ciremai bukan cuma soal pohonnya, tapi juga memastikan manusia di sekitarnya tetap berdaya dan sejahtera,” tutupnya. (Nars)



