JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis sejumlah penyesuaian strategis terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna mengakselerasi program prioritas nasional pembangunan tiga juta rumah.
Langkah relaksasi ini disepakati menyusul pertemuan antara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Friderica mengungkapkan, dukungan penuh OJK terhadap penyediaan hunian bagi masyarakat ini telah diresmikan melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada pekan sebelumnya.
- Progres Penyelesaian TGR Disdikbud Kuningan, Elon: Rp1,07 Miliar Uang Negara Sudah Dikembalikan
- Berbeda dengan Komisi IV, Rana Suparman Blak-blakan Benarkan Ada Dua Versi Angka LHP BPK
- Viral Kecelakaan Kuningan Hari Ini: Mobil Terbalik di Karangkancana, Mantan Camat Jadi Korban
- Kenang Jasa Guru dan Orangtua, Demonstran HMI Kuningan Tak Kuat Tahan Air Mata, Sebut Anggaran Pendidikan Selalu Jadi Bancakan
- Ditanya Transparansi Pengawasan Temuan BPK di Disdikbud, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD Kuningan Ujang Kosasih
Terdapat serangkaian perombakan kebijakan yang diyakini mampu memuluskan akses pembiayaan perumahan, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Relaksasi Batas Pencatatan dan Pembaruan Data SLIK
Salah satu terobosan yang telah diputuskan adalah perubahan ambang batas nominal kredit yang masuk ke dalam radar SLIK. OJK menetapkan bahwa rekam jejak kredit bernilai kecil tidak lagi menjadi batu sandungan bagi masyarakat yang ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
“Dalam Rapat Dewan Komisioner, kami memutuskan bahwa informasi yang akan ditampilkan dalam laporan SLIK hanyalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta. Kebijakan ini berlaku baik untuk akumulasi plafon maupun baki debet setiap debitur,” ungkap Friderica lagi.
Selain pelonggaran batas nominal, OJK juga memangkas birokrasi pembaruan data status pelunasan pinjaman. Ke depannya, pembaruan status kredit yang telah dilunasi wajib tercermin di SLIK paling lambat tiga hari kerja.
Pembaruan sistem yang ditargetkan rampung paling lambat akhir Juni 2026 ini diharapkan mampu mempercepat proses verifikasi oleh pihak pengembang maupun perbankan.
Beri Akses BP Tapera dan Bentuk Satgas Khusus
Guna menciptakan ekosistem pembiayaan perumahan yang terintegrasi, OJK kini memberikan lampu hijau kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk mengakses data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku.


























