Ekonomi Bisnis Finansial Nasional Pemerintahan

Kabar Gembira! Buka Jalan Program 3 Juta Rumah, OJK Rombak Aturan SLIK

Hak akses ini dinilai krusial agar BP Tapera dapat menyalurkan fasilitas pembiayaan dengan lebih cepat dan presisi.Sinergi lintas sektoral juga akan diperkuat melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program 3 Juta Rumah.

Satgas ini akan menjadi wadah koordinasi yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), BP Tapera, Asosiasi Pengembang Perumahan serta pemangku kepentingan terkait di sektor jasa keuangan.

Lebih lanjut, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun bersiap menerbitkan penegasan status KPR bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Status ini akan memberikan kepastian hukum yang berimplikasi positif pada aspek penjaminan pembiayaan perumahan.

SLIK Bukan Daftar Hitam (Blacklist)

Untuk meluruskan stigma negatif di masyarakat, OJK akan menambahkan semacam klausul penegasan atau disclaimer pada laporan SLIK. Klausul tersebut akan menekankan bahwa SLIK merupakan data netral dan tidak secara otomatis menentukan disetujui atau ditolaknya sebuah fasilitas kredit.

Progres Penyelesaian TGR Disdikbud Kuningan, Elon: Rp1,07 Miliar Uang Negara Sudah Dikembalikan

Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran OJK Nomor S-2/D.03/2025 yang terbit pada Januari 2025 silam. Dalam aturan tersebut, OJK membebaskan perbankan untuk tetap menyalurkan kredit kepada debitur yang memiliki riwayat pinjaman kurang lancar di masa lalu, terutama untuk kredit bernilai kecil.

“Keputusan akhir penyaluran KPR mutlak menjadi kewenangan masing-masing bank dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan mitigasi risiko. OJK akan terus mendukung langkah akselerasi demi suksesnya program 3 juta rumah ini,” tandas Friderica. (Nars)

Laman: 1 2

× Advertisement
× Advertisement