Advertisement Advertisement
Pendidikan Jawa Barat Kuningan Pemerintahan

KPAID Cirebon Dukung Penuh Kebijakan Jam Malam untuk Pelajar di Jabar, Bunda Fifi: Orang Tua Harus Lebih Peduli

KUNINGAN – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Wilayah Cirebon, Hj Fifi Sopiah, menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menerapkan pembatasan aktivitas malam bagi pelajar. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga anak-anak dari potensi kenakalan remaja hingga kejahatan jalanan.

Hal tersebut disampaikan Fifi saat dikonfirmasi Kuningan Religi usai memberikan pembekalan pendidikan karakter dan budi pekerti kepada puluhan pelajar SMP dalam kegiatan pelatihan Bela Negara yang berlangsung di Barak Militer, Aula BKPSDM Kabupaten Kuningan, Rabu (28/5/2025).

“Kami di KPAID sangat mengapresiasi kebijakan ini. Banyak orang tua yang merasa kewalahan menghadapi anak-anak mereka yang kerap pulang malam atau bahkan tidak pulang sama sekali dengan berbagai alasan. Dengan adanya aturan ini, ada pegangan dan batasan yang jelas,” ujarnya.

Gubernur Jawa Barat diketahui telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 yang mengatur larangan bagi para pelajar untuk beraktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00 WIB.

Pengecualian diberikan hanya untuk kegiatan resmi sekolah, dalam pendampingan orang tua atau wali, serta kondisi darurat dan bencana.

‎Ironi Kemegahan Waduk Darma: Wisata Mendunia, Masih Ada Desa “Miskin Ekstrem”

Fifi menilai, kebijakan ini juga menjadi upaya konkret dalam menekan angka tawuran pelajar yang kian meresahkan. Ia mengaku sering menerima laporan adanya aksi tawuran yang terjadi pada malam hingga dini hari.

“Saya sering ditelepon tengah malam, bahkan pagi-pagi, karena ada pelajar yang tawuran. Mereka bukan hanya pelaku, tetapi juga menjadi korban. Dengan kebijakan ini, kami berharap kejadian-kejadian seperti itu bisa diminimalisir,” ucapnya.

Fifi yang akrab disapa Bunda Fifi juga mengimbau peran aktif para orang tua untuk memastikan anak-anak mereka tidak berada di luar rumah di malam hari. Ia menekankan, jika anak tidak berada di rumah pada jam malam, orang tua wajib mencarinya dan memintanya segera pulang.

“Dan kalau ada anak-anak usia sekolah yang nongkrong malam-malam di luar rumah, saya harap warga sekitar bisa segera berkoordinasi dengan aparat desa, TNI, atau kepolisian terdekat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fifi menegaskan bahwa pendidikan karakter dan budi pekerti seharusnya dimulai dari rumah. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan semangat mendidik anak sejak dini melalui pola pengasuhan yang disiplin namun penuh kasih sayang.

‎Sambut Ramadan 2026, Bupati Dian Rachmat Yanuar: Hiburan Malam Tutup Total, Petasan Dilarang Keras

Sementara itu, dalam surat edarannya, Gubernur Jawa Barat juga meminta kepada para kepala daerah untuk tidak hanya menyosialisasikan aturan ini, tetapi juga turut aktif dalam pengawasan dan pelaksanaannya. Dinas pendidikan di tiap daerah pun diminta mengoordinasikan kebijakan ini dengan seluruh satuan pendidikan. (NARS)

× Advertisement
× Advertisement