Karena terperdaya oleh atribut aparat keamanan yang dikenakan pelaku, korban akhirnya percaya dan menyerahkan uang tunai dengan total mencapai Rp 16.000.000.
Untuk membuat korban semakin yakin, tersangka menyodorkan sejumlah dokumen bodong. Dokumen palsu tersebut meliputi 2 lembar Daftar Nama Calon Karyawan BUMN, 1 lembar Surat Keterangan Lulus Tes atas nama anak korban, dan 1 lembar Surat Keterangan Kerja.
Aksi tipu-tipu tersangka akhirnya terbongkar ketika korban yang mulai curiga berinisiatif melakukan konfirmasi langsung ke pihak Pertamina Balongan Indramayu. Dari sana, diketahui bahwa seluruh surat yang diberikan oleh tersangka adalah palsu dan janji pekerjaan tersebut murni fiktif.
Dalam penangkapan tersebut, Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 pucuk senapan angin model AK-47 warna hitam, 1 setel seragam PDL Polri berpangkat AKP atas nama MATRAJA S.S.NST, 1 buah kaus abu-abu bertuliskan Polisi dan kumpulan dokumen rekrutmen BUMN palsu.
Atas perbuatannya, tersangka M-S-S kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 492 tentang Penipuan dan/atau Pasal 486 tentang Penggelapan, berdasarkan Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (Nars)

















