KUNINGAN – Aksi penipuan dan penggelapan bermodus rekrutmen pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan. Pelaku nekat menyamar sebagai anggota kepolisian untuk memperdaya korbannya.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menjadi korban penipuan pada awal Januari lalu. Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar pada Senin, 23 Februari 2026.
- Sasar Pemilih Pemula, Bawaslu Kuningan Gandeng Forum OSIS dalam Pendidikan Pengawasan Partisipatif
- Bupati Kuningan Didesak Evaluasi Hasil Appraisal Tunjangan DPRD
- PLN ULP Kuningan Lakukan Pemadaman Terencana Lagi di Sejumlah Wilayah Hari Ini
- IBK UNIKU Masuk 17 Besar Inkubator Peringkat A Versi Kementerian UMKM
- Muscab PAN Kuningan: Incar 3 Besar Nasional, Udin Kusnedi Sebut 60 Persen Pengurus Diisi Wajah Baru
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, tersangka yang diketahui berinisial M-S-S (22), seorang mahasiswa asal Kabupaten Cirebon, tampil sangat meyakinkan. Ia mengenakan satu setel seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Polri berwarna cokelat lengkap dengan atribut pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Untuk menyempurnakan penyamarannya, tersangka menyematkan identitas palsu pada seragamnya dengan nama “MATRAJA S.S.NST” dan turut membawa sebuah senapan angin berwarna hitam yang modelnya menyerupai senjata api laras panjang jenis AK-47.
“Tersangka M-S-S meyakinkan korban dengan menggunakan seragam kepolisian dan menjanjikan bahwa anak korban bisa masuk dan bekerja di Pertamina Balongan Indramayu,” jelas Iptu Abdul Azis menyampaikan hasil rilis penyidikan.
Korban penipuan ini adalah Agus Sugiharto (52), seorang wiraswasta yang merupakan warga Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan. Awal mula kejadian berlangsung di area Bank BRI Mandirancan 2 pada Jumat, 2 Januari 2026.
Saat itu, tersangka M-S-S menawarkan jaminan kelulusan agar anak korban dapat bekerja di Pertamina Balongan Indramayu, dengan syarat korban harus menyetorkan uang pelicin sebesar Rp 100.000.000.














