KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan kini tengah dihantui ancaman serius terkait penilaian transparansi dan akuntabilitas keuangannya. Predikat bergengsi dalam tata kelola anggaran kini berada di bawah bayang-bayang opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), atau bahkan yang terburuk, Tidak Memberikan Pendapat (TMP).
Menurut Aktivis LSM Frontal, Uha Juhana, ancaman ini bukan tanpa alasan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat saat ini tengah menyoroti tajam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kuningan.
- Perburuan Gelar ISL Makin Panas: Tekuk Bali United 3-2, Borneo FC Samai Poin Persib Bandung
- Gol Indah Mario Peralta Samakan Kedudukan 1-1, Laga Sengit Bali United vs Borneo FC Masih Berlangsung
- Selasa Besok PLN ULP Kuningan Lakukan Pemeliharaan Jaringan di Kuningan Timur, Ini Lokasinya
- Meriahkan Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda di Cirebon, Kuningan Usung Eksotisme Tradisi Kawin Cai
- Kuasai Segiri, Persib Bandung Bungkam Persija 2-1 dan Kokoh di Puncak Klasemen
” Berdasarkan Surat Tugas No. 16/T/ST/DJPKN-V.BDG/PPD.01/02/2026, Tim Pemeriksa BPK yang diketuai oleh Angkat Pribadi sedang mengevaluasi ketat LKPD Tahun 2025, dan menemukan potensi pelanggaran berat terkait kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).,” jelas Uha, Senin (23/2).
Titik rawan yang berpotensi menghancurkan opini kewajaran LKPD Kuningan tersebut, imbuhnya, bersumber dari kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda). Pemkab Kuningan dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan terus menyalurkan Insentif Upah Pungut (UP) pajak kepada Bappenda, Bupati, Wakil Bupati, hingga Sekretaris Daerah.
Penyaluran ini dinilainya cacat hukum karena penerima insentif tersebut faktanya sudah menikmati Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Padahal, secara yuridis, aturan pusat dan daerah telah sepakat melarang keras adanya remunerasi atau ‘gaji ganda’.
”Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 Pasal 3 ayat (3) yang diperkuat oleh Perda Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 137 ayat (2), insentif pajak wajib dihentikan seketika saat sistem TPP berbasis kelas jabatan diberlakukan,” ujarnya.
Kenyataannya, sebut Uha, BKPSDM Kuningan telah menetapkan kelas jabatan struktural sejak tahun 2018. Selain itu, formula TPP ASN juga sudah sah memiliki payung hukum melalui Perbup Kuningan No. 22 Tahun 2022 (yang diubah menjadi Perbup No. 15 Tahun 2024). Artinya, menyalurkan insentif setelah instrumen TPP berjalan adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan murni.
Temuan ini menjadi semakin fatal di mata auditor tatkala melihat besaran nominal yang dikucurkan. Berdasarkan dokumen penjabaran APBD Kuningan, anggaran untuk insentif pemungutan pajak daerah menembus angka fantastis dalam tiga tahun terakhir:
* Tahun 2024: Tersedot Rp 5.066.250.025
* Tahun 2025: Tersedot Rp 3.803.874.327
* Tahun 2026: Telah dianggarkan (di-plot) sebesar Rp 4.938.298.295
“Total uang rakyat belasan miliar rupiah ini disinyalir dibagikan secara sepihak. Kebijakan ini disebut-sebut tidak pernah masuk dalam meja pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar), sehingga otomatis tidak pernah mendapatkan persetujuan resmi dari DPRD Kuningan,” paparnya.
Jika Pemkab Kuningan terbukti gagal mempertanggungjawabkan pengeluaran yang menabrak aturan perundang-undangan ini, imbuh Uha, BPK dipastikan tidak akan segan menjatuhkan opini WDP atau TMP.Di sisi lain, desakan publik kini mulai menguat agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Uang negara belasan miliar rupiah yang terlanjur mengalir melalui insentif kedaluwarsa tersebut dituntut untuk segera dikembalikan utuh ke kas daerah,” katanya. (Nars)

















