Kuningan Pemerintahan

Yang Lain TPP Tersendat dan Dipotong 20 Persen, Ada ‘Gaji Ganda’ Miliaran Rupiah di Bappenda Kuningan?

KUNINGAN – Lebih dari 12.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan kini tengah dilanda keresahan dan gejolak protes.

Di tengah belum cairnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk periode Januari dan Februari, mencuat kabar dugaan adanya praktik penerimaan remunerasi ganda bernilai miliaran rupiah yang dinikmati oleh para pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kuningan.‎‎

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal, Uha Juhana, angkat bicara menyoroti ketimpangan yang dinilainya sangat mencederai rasa keadilan tersebut. Menurut Uha, di saat belasan ribu ASN di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain harus menelan pil pahit pemotongan TPP hingga 20 persen pada tahun 2025, pegawai Bappenda justru disinyalir tetap leluasa menikmati dua kucuran dana sekaligus, yakni pencairan TPP dan Insentif Upah Pungut (UP) pajak secara bersamaan.‎‎

Uha Juhana secara tegas menilai bahwa pemberian insentif ganda kepada pegawai Bappenda merupakan kebijakan yang cacat hukum.‎‎”Praktik (remunerasi ganda) ini jelas menabrak aturan. Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2021 Pasal 8 ayat (2), pegawai diwajibkan untuk memilih salah satu tambahan penghasilan yang nominalnya dianggap paling tinggi jika sudah mendapatkan TPP. Tidak boleh diambil dua-duanya,” urai Uha Juhana.‎‎

Lebih lanjut, Uha memaparkan bahwa kebijakan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 123 Ayat (1, 2, dan 3) yang secara eksplisit melarang adanya dobel insentif bagi pegawai.

Selasa Besok PLN ULP Kuningan Lakukan Pemeliharaan Jaringan di Kuningan Timur, Ini Lokasinya

Ia mengingatkan, baik TPP maupun Insentif UP sama-sama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kuningan dan memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mendongkrak kinerja pegawai.

‎‎Ketidakadilan dan standar ganda yang terkesan dibiarkan oleh pimpinan daerah ini diklaim berdampak fatal terhadap roda pemerintahan. Uha menyebut, kinerja ribuan ASN di luar Bappenda saat ini dilaporkan menurun drastis akibat kecemburuan sosial dan ketimpangan ekonomi yang sangat mencolok.

‎‎Situasi di lapangan diprediksi bisa semakin memanas mengingat TPP yang menjadi hak ASN untuk bulan Januari dan Februari belum juga menemui kejelasan. Padahal, dana tersebut sangat dinantikan oleh para pegawai untuk memenuhi berbagai kebutuhan mendesak di bulan puasa dan persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri.‎‎

Di akhir pernyataannya, Ketua LSM Frontal tersebut memberikan peringatan keras. Jika Pemkab Kuningan terus menutup mata, kekecewaan yang saat ini baru riuh di media sosial sangat berpotensi meledak menjadi konflik terbuka.‎‎

“Kesenjangan ini tidak bisa dibiarkan. Tidak menutup kemungkinan situasi ini akan memantik eskalasi yang lebih besar, berupa aksi unjuk rasa atau demonstrasi besar-besaran dari seluruh ASN di Kabupaten Kuningan guna memprotes keras kebijakan yang sangat pilih kasih tersebut,” kata Uha. (Nars)

Meriahkan Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda di Cirebon, Kuningan Usung Eksotisme Tradisi Kawin Cai

× Advertisement
× Advertisement