KUNINGAN – Guna membantu pemerintah daerah Kabupaten Kuningan dalam penanganan masalah sampah, Bank Jabar Banten (BJB) memberikan bantuan berupa dua unit kendaraan pengangkut sampah kepada Pemkab Kuningan yang diterima langsung oleh Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, pada Jum’at (8/8/2025).
Bantuan kendaraan ini disebutkan sebagai program Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank BJB. Bahkan, Bupati Dian Rachmat Yanuar mengajak pelaku usaha lain untuk ikut aktif berkontribusi dengan program CSR-nya untuk membantu pemerintah daerah dalam sejumlah kegiatan.
- Gandeng Akademisi, Rumah Sadulur Perkuat Benteng Lingkungan Desa Cikondang Lewat ‘Pepeling’
- Dituding “Jual” Air Ciremai ke Pengusaha, Warga Kuningan Minta Presiden Prabowo Bubarkan BTNGC
- Kritik Generasi Tua, Gerakan Pemuda Kuningan Siap Turun ke Jalan Soroti Isu Lingkungan TNGC
- ”Menghilangkan” Kaliandra, Puspita Cipta Group Ungkap Alasan Pembukaan Lahan untuk Proyek “Arboretum”
- Puspita Cipta Group Bantah Bangun Sirkuit di Palutungan, Sepakat Tarik Alat Berat Sesuai Instruksi Bupati
Pemberian CSR kepada pemerintah daerah dari BUMD ini disorot oleh Ketua DPC Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin), Mumuh Muhyiddin. Menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Kuningan ini, di tengah angka kemiskinan Kabupaten Kuningan yang masih tinggi, penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD sebaiknya dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
“Skema penyaluran melalui jalur birokrasi ini justru mengurangi efektivitasnya dalam menekan angka kemiskinan,” ungkap Mumuh kepada media, Jum’at sore.
Ia mendorong agar dana CSR disalurkan secara langsung kepada masyarakat.”CSR itu bukan hibah ke pemerintah, tapi bagian dari tanggung jawab korporasi terhadap masyarakat. Kalau perusahaan langsung menyentuh rakyat, misalnya lewat bantuan usaha, beasiswa, atau program padat karya, itu jauh lebih terasa dan bermartabat,” ujarnya.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kuningan tahun 2024, kata Mumuh, penduduk miskin di wilayah ini mencapai 11,88%, jauh di atas rata-rata Provinsi Jawa Barat maupun nasional. Mumuh menyebut kondisi ini sebagai alarm serius yang harus diatasi secara kolektif, mengingat kemampuan fiskal daerah yang terbatas.
Ia menegaskan, peran dunia usaha melalui program CSR sangat krusial untuk mengisi celah yang tidak terjangkau APBD.
Lebih lanjut, Mumuh menjelaskan bahwa penyaluran CSR langsung kepada masyarakat memiliki landasan hukum yang kuat, bukan sekadar pilihan. Ia merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan sejumlah regulasi turunannya, yang mewajibkan perusahaan melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dengan orientasi pada keberlanjutan sosial dan lingkungan.
“Substansi CSR adalah membangun kehidupan masyarakat, bukan sekadar formalitas administratif. Maka dari itu, program CSR harus diarahkan pada penerima manfaat langsung, yaitu masyarakat terdampak,” tegasnya.
Mumuh memberikan sejumlah contoh program CSR ideal yang bisa langsung menyentuh kehidupan warga, seperti bantuan peralatan bagi pelaku usaha mikro, beasiswa bagi pelajar prasejahtera, perbaikan sanitasi lingkungan, hingga pelatihan kerja untuk pemuda desa.
Ia berharap, perusahaan-perusahaan di Kuningan dapat mengubah paradigma bahwa CSR bukan sekadar pencitraan, melainkan bagian dari keadilan sosial. “Masyarakat sebagai bagian dari ekosistem usaha memiliki hak untuk merasakan tanggung jawab itu. Saya yakin, CSR yang disalurkan tepat sasaran akan membantu menekan angka kemiskinan dan pengangguran di Kuningan,” tandasnya. (Nars)










