KUNINGAN – Proses seleksi terbuka atau open bidding untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan menuai perhatian publik. Direktur Eksekutif Indonesia Public Research and Consulting (IPRC), M. Indra Purnama, menilai polemik yang muncul terkait hasil seleksi tersebut dapat menghambat kinerja birokrasi jika tidak segera diselesaikan.
“Proses open bidding Sekda sebenarnya sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Polemik yang berkembang hanya akan menjadi penghambat dan berpotensi merugikan masyarakat jika terus berlarut-larut,” ungkap Indra saat diwawancarai, Kamis (16/1/2024).
- Polres Kuningan Ungkap Tujuh Kasus Narkoba, Barang Bukti Mulai Sabu Hingga Ganja
- Panen Jagung di Desa Cimulya: Pencapaian Target Ketahanan Pangan Kabupaten Kuningan Melalui Sinergitas Lintas Sektoral
- Instruksi Presiden Soal Efisiensi Anggaran, Sektor Perhotelan dan Resto di Kuningan Terpukul
- Waspada, Bahaya Mikroplastik Bisa Masuk ke Otak Manusia: Penelitian Ungkap Begini
- BUMDes Talagasari Resmi Dilantik, Fokus pada Pengelolaan Sampah dan Ketahanan Pangan
Peran Strategis Sekda Definitif
Menurut Indra, posisi Sekda definitif sangat strategis dalam menjaga kelancaran pelayanan publik dan pelaksanaan program pemerintahan. Ia menjelaskan, Sekda berperan sebagai penggerak utama birokrasi yang harus mampu bekerja sama dengan Pj. Kepala Daerah untuk memastikan roda pemerintahan berjalan efektif.
“Sekda definitif diperlukan untuk mengoordinasikan birokrasi secara menyeluruh, terutama dalam masa transisi kepemimpinan. Dengan adanya Sekda yang definitif, pelayanan publik dapat terus berjalan optimal tanpa gangguan,” tambahnya.
Indra juga mengingatkan bahwa Kabupaten Kuningan tengah menghadapi tantangan dalam pelayanan publik yang memerlukan kepemimpinan birokrasi yang kuat. Tanpa Sekda definitif, roda pemerintahan berisiko kehilangan arah dalam pengambilan keputusan strategis.
Desakan Penyelesaian Polemik
Menanggapi kabar adanya dorongan untuk membawa hasil open bidding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Indra mengingatkan bahwa langkah tersebut hanya akan memperpanjang polemik dan mengalihkan fokus dari kepentingan masyarakat.
“Gugatan ke PTUN kemungkinan besar tidak akan dikabulkan, mengingat proses seleksi telah mengikuti prosedur yang ditetapkan. Sebaiknya energi semua pihak diarahkan untuk mendukung percepatan penetapan Sekda definitif,” tegasnya.
Ia juga menilai, memperpanjang konflik hanya akan memperkeruh suasana dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Meski polemik masih berlangsung, Indra optimis bahwa Sekda definitif yang nantinya ditetapkan akan mampu berkolaborasi dengan kepala daerah terpilih demi mendorong kemajuan Kabupaten Kuningan. Ia berharap semua pihak dapat meredam ego politik dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Kami yakin, dengan pendekatan yang baik, Sekda definitif dan kepala daerah terpilih bisa menciptakan sinergi untuk mendorong pembangunan dan pelayanan yang lebih baik di Kuningan,” kata dia. (Nars)