JAKARTA – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendorong agar empat prajurit TNI yang menjadi tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, diproses di peradilan sipil. Langkah ini dinilai sangat krusial demi menghindari impunitas serta menjamin transparansi hukum.
PSHK membeberkan bahwa penentuan peradilan bagi anggota militer seharusnya menggunakan prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional, di mana peradilan ditentukan oleh sifat tindak pidananya, bukan semata-mata karena status pelakunya sebagai anggota militer aktif.
- Progres Penyelesaian TGR Disdikbud Kuningan, Elon: Rp1,07 Miliar Uang Negara Sudah Dikembalikan
- Berbeda dengan Komisi IV, Rana Suparman Blak-blakan Benarkan Ada Dua Versi Angka LHP BPK
- Viral Kecelakaan Kuningan Hari Ini: Mobil Terbalik di Karangkancana, Mantan Camat Jadi Korban
- Kenang Jasa Guru dan Orangtua, Demonstran HMI Kuningan Tak Kuat Tahan Air Mata, Sebut Anggaran Pendidikan Selalu Jadi Bancakan
- Ditanya Transparansi Pengawasan Temuan BPK di Disdikbud, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD Kuningan Ujang Kosasih
Tindakan penyiraman air keras kepada aktivis sama sekali tidak memiliki kaitan dengan fungsi kemiliteran, disiplin militer, maupun pelanggaran kewajiban dinas.
Karena itu, PSHK menegaskan bahwa kasus ini sepenuhnya merupakan tindak pidana umum.Prinsip yurisdiksi fungsional ini diakui secara luas dalam hukum internasional, termasuk oleh Komite HAM PBB yang membatasi penggunaan pengadilan militer agar tidak digunakan untuk pidana umum, terlebih yang menyangkut warga sipil.
Secara hukum nasional, landasan agar prajurit TNI tunduk pada peradilan umum juga tertuang dengan jelas dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII/MPR/2000 serta Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. PSHK juga menyoroti ketentuan peralihan pada Pasal 74 UU TNI yang selama ini kerap dijadikan pelindung, dengan menyebut bahwa hal tersebut tidak boleh lagi dibiarkan menjadi dalih tanpa batas waktu.
Merujuk pada Pasal 198 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, perkara yang melibatkan pelaku militer dan sipil seharusnya diperiksa di peradilan umum, kecuali ada keputusan khusus dari Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum. Artinya, instrumen hukum yang lama sekalipun tidak otomatis menarik perkara ini ke dalam yurisdiksi peradilan militer.
Lebih jauh, PSHK menyuarakan kekhawatiran besar mengenai adanya impunitas jika kasus ini diadili di peradilan militer. Terdapat konflik kepentingan yang tidak terhindarkan ketika institusi militer diberikan wewenang untuk menyelidiki hingga mengadili anggotanya sendiri.
Kekhawatiran ini semakin kuat mengingat serangan terhadap Andrie diduga terorganisasi menyusul sikap vokal korban dalam mengkritik isu remiliterisasi. Proses di peradilan militer dikhawatirkan tidak akan pernah mampu menjawab pertanyaan kritis tentang siapa pemberi perintah atau apa motif sesungguhnya di balik serangan tersebut.
Terkait proses hukum saat ini, empat oknum prajurit yang diduga sebagai pelaku kini telah diamankan dan diserahkan ke Puspom TNI. Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto pada konferensi pers 18 Maret 2026 menyatakan bahwa keempatnya adalah anggota Denma BAIS TNI berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, yang berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Sampai saat ini, penyidik masih mendalami peranan para pelaku, sementara motif kejahatan tersebut masih belum diketahui.Banyak pihak meyakini, dalam kacamata organisasi militer, pergerakan prajurit selalu didasari oleh garis komando.
Mengingat BAIS membidangi intelijen strategis yang ruang lingkupnya sangat luas dan kerap menjangkau urusan di luar militer, penggunanya atau pimpinan yang memberi perintah diduga kuat memegang peran kunci. Oleh sebab itu, kemampuan untuk mengungkap dalang utama serta menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan sipil kini menjadi ujian profesionalisme yang nyata bagi Puspom TNI. (Nars)






























