KUNINGAN, – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ika Siti Rahmatika, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Kegiatan yang berlangsung di hadapan puluhan ibu-ibu di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Ciawigebang, Kamis (3/7), ini turut didampingi oleh Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Lia Yulianengsih.
Dalam kesempatan tersebut, Ika Siti Rahmatika menegaskan urgensi Perda perlindungan anak sebagai payung hukum untuk menjamin keselamatan dan hak-hak dasar anak. “Perda perlindungan anak ini sangat penting untuk melindungi anak dari setiap permasalahan yang datang dari orang-orang di sekitarnya, termasuk perlindungan dari bahaya kekerasan terhadap anak,” ujar Ika.
- Serikat Pekerja PDAU Kuningan Soroti Seleksi Direktur: Hindari Balas Jasa
- Kisah Inspiratif Sekda Kuningan U Kusmana: Awali Karir PNS Gunakan Ijazah SMP
- Sinergikan Kepala SKPD Jadi Langkah Pertama U Kusmana Pasca Dilantik Menjadi Sekda Kuningan
- U Kusmana Resmi Dilantik Jadi Sekda Kuningan, Bupati Dian: Jadilah Dirijen Pembangunan dan Pelita Bagi ASN
- Polda Jabar Percepat Transformasi Digital Lewat Penerapan Tanda Tangan Elektronik
Ia menambahkan, perda ini juga bertujuan menjamin anak mendapatkan hak-hak mereka untuk tumbuh kembang dalam kondisi aman dan nyaman bersama keluarga.
Sebagai mantan Ketua TP PKK Kabupaten Kuningan, legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar 13 yang meliputi Kabupaten Kuningan, Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar ini mengingatkan kembali pentingnya peran serta masyarakat.
Menurutnya, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Ia secara khusus mengingatkan para ibu untuk mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam 10 program pokok PKK.
”Jika program ini dijalankan dengan benar di lingkungan termasuk di keluarga, maka upaya melindungi anak dari kekerasan dan juga perlindungan terhadap kaum perempuan bisa terwujud dengan baik,” jelas Ika.
Ia mengungkapkan Perda Nomor 3 Tahun 2021 ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk pemenuhan hak anak, perlindungan anak, dan perlindungan khusus anak.
Ika juga menilai pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam upaya perlindungan anak. Ia menyampaikan keprihatinannya atas data dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan yang mencatat sebanyak 67 kasus kekerasan terhadap anak.
Angka ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menekan kasus kekerasan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
” Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat, khususnya para ibu, tentang pentingnya peran mereka dalam menciptakan ekosistem perlindungan anak yang kuat, dimulai dari lingkup keluarga,” kata Ika. (Nars)










