KUNINGAN – Niat menutupi aib membuat seorang ibu di Kuningan gelap mata. Buntut dari aksi kejam membuang anak ke sungai, seorang janda muda di Kuningan diamankan polisi setelah sempat melarikan diri ke luar kota. Ironisnya, alibi sang ibu yang menyebut bayinya sudah meninggal sejak lahir langsung terbantahkan ketika dihadapkan pada hasil pemeriksaan medis yang difasilitasi kepolisian.
Pelaku berinisial WS (20), warga Kecamatan Cibingbin, diringkus oleh Tim Subdit Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan pada Selasa (21/4/2026). Janda muda diamankan polisi di tempat pelariannya di kawasan Bekasi, lokasi di mana sehari-harinya ia merantau bekerja sebagai penjaga warung kopi.
- Penentuan Posisi! 3 Calon Ketua DPC PKB Kuningan Jalani UKK Hari Ini
- Tega Buang Anak ke Sungai, Pelarian Janda Muda di Kuningan Berakhir Diamankan Polisi
- Rakyat Gigit Jari, Di Tengah Gaung Efisiensi Anggaran, DPRD Kuningan Gelar Bimtek Miliaran Rupiah
- Seleksi Calon Kadis Hanya Diikuti 67 Pejabat Eselon III, Pengamat Soroti Sistem Data Manajemen Talenta BKPSDM Kuningan
- Diwarnai Kartu Merah, Persib Bandung Susah Payah Tahan Imbang Dewa United 2-2
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penemuan mayat bayi di aliran Sungai Cikondang, Desa Sukaharja, pada Minggu (19/4/2026) sore.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif tersangka membuang anak ke sungai adalah rasa takut dan malu jika persalinan tersebut diketahui warga. Diketahui, kehamilan itu merupakan hasil hubungan di luar ikatan pernikahan dengan sang kekasih yang berprofesi sebagai kuli bangunan.
Saat diperiksa penyidik, tersangka yang berstatus janda anak satu ini sempat mengarang cerita untuk meringankan hukumannya. Ia mengaku terpaksa melahirkan sendirian di kamar mandi saat usia kandungan baru menginjak enam bulan. Ia juga bersikeras bahwa bayinya sudah tak bernyawa saat dimasukkan ke dalam ember hitam.
Usai membuang anak ke sungai, WS langsung melarikan diri menumpang mobil travel menuju Bekasi pada hari yang sama.Namun, janda muda diamankan polisi ini tak bisa lagi mengelak ketika dibenturkan dengan fakta forensik.
Keterangan sementara dari tim dokter membuktikan bahwa usia kandungan sesungguhnya sudah melewati tujuh bulan, bahkan diperkirakan siap lahir normal di usia sembilan bulan berdasarkan kondisi fisik kuku korban.
Fakta paling memberatkan terlihat dari kondisi paru-paru bayi yang menunjukkan bahwa korban lahir ke dunia dalam keadaan hidup dan sempat menghirup udara.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya membuang anak ke sungai, WS harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Kuningan beserta barang bukti berupa ember, gunting, dan telepon genggam.
Ia dijerat ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun berdasarkan Pasal 460 ayat (1) KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) serta Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. (Nars)












