KUNINGAN – Teka-teki mengenai siapa yang akan mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Definitif Kabupaten Kuningan akhirnya terjawab. Kadisdik Kuningan, U Kusmana, M.Si., disebut-sebut akan dilantik oleh Bupati Kuningan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, siang ini, Kamis (6/11/2025).
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dijadwalkan berlangsung pukul 13.30 WIB di Pendopo Bupati Kuningan.
- Respon Edaran Gubernur Soal Moratorium Perumahan, Kuningan Berlakukan Diskresi
- Sambut Nataru, PUTR Kuningan Pastikan Jalur Mudik dan Wisata Mulus, Titik Macet Cisantana Dibenahi
- Kunjungi Desa Tambakbaya, Rokhmat Ardiyan Tersentuh Perjuangan Relawan ODGJ
- Viral! Luapkan Bahagia Terima SK, Ribuan PPPK di Kuningan Asyik Goyang ‘Tabola Bale’
- Dapat Aduan Dugaan Oknum Dewan ‘Nyambi’ Bisnis Dapur MBG dengan Menu Buruk, Anggota Komisi 4 Geram
Kepastian pelantikan U Kusmana ini mengakhiri spekulasi panjang di kalangan publik dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kuningan. Sejak Kamis pagi, berbagai indikasi kuat telah terlihat yang mengarah pada satu nama tersebut.
Ucapan selamat untuk U Kusmana sudah berseliweran dan ramai di berbagai platform media sosial. Selain itu, puluhan karangan bunga ucapan selamat juga mulai membanjiri halaman Pendopo Bupati Kuningan, tidak menyisakan keraguan lagi mengenai siapa pejabat yang akan dilantik.
Sebelumnya, nama U Kusmana memang menjadi salah satu dari tiga kandidat terkuat yang telah lolos sistem Manajemen Talenta.
Selama ini, publik menduga-duga siapa yang akan dipilih oleh bupati untuk menduduki jabatan tertinggi ASN di Kuningan.
Spekulasi yang beredar di masyarakat mengerucut pada persaingan ketat antara dua nama, yakni U Kusmana, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan dan Wahyu Hidayah, yang kini menjabat sebagai Kpala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan.
Dengan ditetapkannya jadwal pelantikan pada pukul 13.30 WIB hari ini, seluruh spekulasi publik tersebut resmi berakhir. Pelantikan U Kusmana akan mengisi kekosongan jabatan Sekda definitif dan mengakhiri masa jabatan Penjabat (Pj) Sekda yang diemban sebelumnya. (Nars)










