9 Warga Binaan Peroleh Remisi Natal, Lapas Kuningan Dorong Napi untuk Perbaiki Diri

Hukum Kuningan Pemerintahan

KUNINGAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan memberikan remisi khusus Natal kepada sembilan warga binaan pada Senin (25/12/2024). Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik dan berperilaku positif selama menjalani hukuman.

Kasi Binadik Lapas Kuningan, Kusrin Yusyuf, yang mewakili Kepala Lapas Tunggul Buono, menjelaskan bahwa remisi diberikan berdasarkan penilaian terhadap syarat administratif dan substantif yang telah dipenuhi oleh warga binaan.

“Ini adalah bentuk penghargaan bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama masa pembinaan. Kami berharap remisi ini memberikan semangat untuk terus memperbaiki diri,” katanya.

Kusrin juga mengungkapkan bahwa kapasitas Lapas Kuningan sebenarnya hanya mampu menampung 252 warga binaan. Namun, jumlah penghuni saat ini mencapai 493 orang.

“Kendati kondisi hunian cukup padat, kami tetap berupaya menjalankan program pembinaan secara optimal agar mereka dapat menjadi individu yang lebih baik saat kembali ke masyarakat,” tambahnya.

Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, dan didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-2542,2544, PK.05.04 Tahun 2024.

Salah seorang penerima remisi, Andi Ari bin Alam, menyampaikan rasa syukurnya atas kesempatan tersebut. “Remisi ini adalah dorongan besar bagi saya untuk terus berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ucapnya penuh haru.

Selain pemberian remisi, perayaan Natal di Lapas Kuningan juga dimeriahkan dengan ibadah bersama. Pendeta Gugun Nugraha dari Gereja Persekutuan Alkitab Indonesia (GPKAI) Jemaat Nugraha, Kuningan, memimpin jalannya ibadah dengan khidmat, memberikan pesan penguatan bagi para warga binaan agar tetap menjalani kehidupan dengan penuh harapan.

Pemberian remisi ini diharapkan tidak hanya sebagai penghargaan atas perilaku baik, tetapi juga sebagai dorongan bagi para narapidana untuk mempersiapkan diri menjadi individu yang lebih baik setelah bebas.

Upaya ini sejalan dengan komitmen Lapas Kuningan untuk terus menciptakan lingkungan pembinaan yang positif dan konstruktif. (NARS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *