Kuningan Parlemen Pemerintahan

Gonjang-Ganjing Regulasi Tunjangan Anggota DPRD, Ketua DPRD dan Sekwan Disorot

KUNINGAN – Polemik keluarnya Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan terkait tunjangan pimpinan dan anggota DPRD kini memantik reaksi keras dari berbagai kalangan. Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai kegaduhan ini tidak lepas dari kecerobohan administrasi di tubuh Sekretariat DPRD (Setwan) serta sikap Ketua DPRD, Nuzul Rachdy, yang dinilai tidak ksatria. ‎

Uha menyayangkan langkah Nuzul yang terkesan “cuci tangan” dengan meminta publik menanyakan langsung perihal SK tersebut kepada Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., alih-alih memberikan penjelasan terbuka sebagai pimpinan lembaga.‎‎

Menurut Uha, sikap Ketua DPRD yang melempar tanggung jawab justru mencerminkan lemahnya kepemimpinan legislatif. Sebagai wakil rakyat yang memiliki fungsi pengawasan, Nuzul seharusnya mampu menjelaskan duduk perkara kepada masyarakat, bukan malah menyudutkan eksekutif.

‎Uha menegaskan bahwa jika mengawasi internal lembaganya sendiri saja tidak becus, kredibilitas DPRD dalam mengawasi kinerja Pemerintah Daerah secara umum patut dipertanyakan. Narasi yang dibangun dinilai berpotensi mengadu domba dan mencederai pendidikan politik di Kuningan.‎‎

Sorotan tajam juga diarahkan pada Sekretariat DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA). Uha menyebut Setwan telah bertindak ceroboh dengan memasukkan anggaran tunjangan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tanpa didasari pengajuan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum, sebagaimana diamanatkan PP Nomor 18 Tahun 2017. ‎

Karya Bakti Kodim Kuningan: Sinergi TNI dan Warga Kebut Pembangunan Jalan Cimenga

Padahal, DPA adalah dokumen vital yang menjadi dasar penarikan dana APBD. Kelalaian administratif ini dinilai fatal karena berisiko menyeret 50 anggota dewan penerima tunjangan ke dalam konsekuensi hukum yang serius.‎‎

Lebih lanjut, Uha membela posisi Bupati Dian Rachmat Yanuar yang menandatangani SK tersebut berdasarkan masukan teknis dari pejabat Setwan. Selama ini, pencairan tunjangan DPRD berjalan tanpa masalah dan tidak pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit rutin LKPD. ‎

Fakta ini, menurut Uha, menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea) dari kepala daerah untuk menyelewengkan anggaran, melainkan murni akibat maladministrasi yang bersumber dari ketidakpatuhan Setwan terhadap regulasi sejak awal.‎‎Uha juga mengkritik lemahnya fungsi pengawasan internal dari Inspektorat Daerah dalam proses penyusunan APBD.

Lolosnya pencairan tunjangan tanpa Perbup pada tahun anggaran 2025 dan 2026 mengindikasikan perlunya penguatan independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). ‎

Ia mengingatkan bahwa kelalaian dalam memastikan prinsip legalitas anggaran tidak hanya merusak tata kelola keuangan daerah, tetapi juga membuka celah hukum yang bisa menjerat para pengambil kebijakan di kemudian hari.‎‎

Menagih Etos Kerja Pasca Pelantikan 4 JPT Pratama di Cadas Poleng

Saat ini, langkah perbaikan tengah ditempuh oleh Bupati Dian Rachmat Yanuar dengan memproses penerbitan Perbup tentang Tunjangan DPRD, meskipun pengajuannya baru dilakukan Setwan pada tahun 2026. ‎

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pun telah mengambil sikap hati-hati dengan menghentikan sementara pencairan tunjangan hingga payung hukum tersebut resmi diterbitkan. Uha menilai langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab eksekutif untuk meluruskan benang kusut regulasi yang selama ini terabaikan.‎‎

Mengakhiri pernyataannya, Uha mengajak semua pihak menjadikan polemik ini sebagai momentum evaluasi total. Ia menuntut kejujuran dan transparansi, baik dari eksekutif maupun legislatif, agar tata kelola pemerintahan di Kuningan kembali akuntabel. ‎

“Jangan sampai masalah administrasi ini dipolitisasi untuk saling menjatuhkan. Yang dibutuhkan rakyat adalah kinerja nyata dan kepatuhan terhadap aturan, bukan drama saling lempar kesalahan,” tegasnya. (Nars)

Ini Alasan Bupati Kuningan Pilih Cadas Poleng Tempat Lantik Pejabat Hari Ini

× Advertisement
× Advertisement