JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idulfitri, tradisi saling berkirim bingkisan atau parsel semakin marak dilakukan oleh masyarakat. Namun, peringatan keras baru saja dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat negara.
Mereka diwajibkan untuk menolak tegas segala bentuk pemberian Hampers Lebaran karena hal tersebut berpotensi kuat masuk ke dalam ranah tindak pidana gratifikasi.
- Muncul Rumor Lahgun Narkoba, BNN Kabupaten Kuningan Siap Tes Urine Anggota Dewan
- Jurus PNM Cirebon Bikin Ratusan Emak-Emak UMKM Naik Kelas dan Kebal Pinjol Ilegal
- Wakil Bupati Kuningan Dorong Sinergi Pembangunan dan Sukseskan PTSL dalam Konsolidasi APDESI Merah Putih
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Wajah Baru dan Yang Kembali
- Punya Sertifikat! Tembakau Kuningan Naik Kelas, Tak Bisa Lagi Diklaim Daerah Lain
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa peringatan ini diterbitkan untuk merespons kebiasaan bagi-bagi bingkisan yang kerap membeludak menjelang hari raya.
Menurutnya, penerimaan Hampers Lebaran oleh abdi negara bukanlah sekadar tanda mata biasa, melainkan bisa menjadi celah berbahaya yang mampu mengikis objektivitas serta merusak independensi pejabat saat mengambil keputusan di masa mendatang.
“Terkait gratifikasi, kami mengimbau agar para penyelenggara negara ataupun ASN menolak kesempatan pertama,” tegas Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa (17/3/2026).
Meski demikian, KPK menyadari bahwa ada kalanya seorang pegawai negeri berada dalam situasi yang canggung atau tidak memungkinkan untuk mengembalikan bingkisan tersebut. Untuk kasus seperti ini, Budi memberikan solusi agar ASN yang telanjur menerima kiriman Hampers Lebaran segera melapor.
Pelaporan dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor KPK atau memanfaatkan kemudahan teknologi melalui aplikasi pelaporan gratifikasi secara daring.
Lebih jauh lagi, lembaga antirasuah ini juga menyasar pada perilaku aktif oknum aparatur negara. Tidak hanya dilarang menerima, ASN juga diultimatum untuk tidak meminta-minta Hampers Lebaran apalagi melakukan pungutan liar dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat atau pihak swasta. Tindakan semacam ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang dapat bermuara pada proses penegakan hukum.
Sebagai wujud pengawasan ketat yang tengah berjalan, KPK mengungkapkan bahwa antusiasme pelaporan dari pegawai negeri cukup tinggi.
Hingga saat ini, lembaga tersebut telah menerima setidaknya 32 aduan terkait penerimaan hadiah jelang hari raya. Dari puluhan laporan mengenai gratifikasi Hampers Lebaran tersebut, hampir separuhnya telah masuk dalam tahap tindak lanjut oleh tim penyidik KPK. (Nars)
























