KUNINGAN – Institusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan tajam. Setelah rentetan isu anggaran sebelumnya, kini giliran pencairan Tunjangan Transportasi bagi unsur Pimpinan DPRD yang dituding bermasalah, sarat kejanggalan, dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal Kuningan, Uha Juhana, membongkar dugaan praktik culas yang melibatkan empat Pimpinan DPRD Kuningan. Ia menyebut terdapat indikasi korupsi berjamaah terkait pencairan anggaran yang diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas serta adanya praktik anggaran ganda (duplikasi).
- Muncul Rumor Lahgun Narkoba, BNN Kabupaten Kuningan Siap Tes Urine Anggota Dewan
- Jurus PNM Cirebon Bikin Ratusan Emak-Emak UMKM Naik Kelas dan Kebal Pinjol Ilegal
- Wakil Bupati Kuningan Dorong Sinergi Pembangunan dan Sukseskan PTSL dalam Konsolidasi APDESI Merah Putih
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Wajah Baru dan Yang Kembali
- Punya Sertifikat! Tembakau Kuningan Naik Kelas, Tak Bisa Lagi Diklaim Daerah Lain
Menurut Uha, DPRD yang sejatinya lahir untuk menjaga keseimbangan dan mencegah kesewenang-wenangan eksekutif, justru menabrak aturan perundang-undangan.
“Pencairan hak keuangan dan administratif anggota dewan itu harus mengacu pada PP Nomor 1 Tahun 2023 dan PP Nomor 18 Tahun 2017. Amanatnya jelas, besaran tunjangan harus ditetapkan lewat Peraturan Kepala Daerah atau Perbup. Faktanya, untuk tahun 2024 dan 2025, realisasi pembayaran Tunjangan DPRD total Rp65 miliar dari APBD telah dicairkan tanpa ada Perbup yang mengaturnya. Ini jelas berpotensi merugikan negara dan masuk ranah pidana,” tegas Uha Juhana.
Lebih jauh, Uha menyoroti kejanggalan fatal yang terjadi pada pos Belanja Tunjangan Transportasi tahun 2025. Ia membeberkan bahwa keempat Pimpinan DPRD Kuningan diketahui telah menerima fasilitas berupa mobil dinas inventaris kantor. Namun ironisnya, mereka diduga tetap menerima pencairan Tunjangan Transportasi dalam bentuk uang tunai.
“Jika fasilitas mobil dinas sudah tersedia dan digunakan, maka pemberian tunjangan transportasi tunai untuk objek yang sama adalah pelanggaran prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ini bukan sekadar persoalan administratif, ini pidana murni korupsi,” cecar Uha.
Bukti adanya dugaan duplikasi ini terlihat dari pembengkakan realisasi anggaran. Dari pagu Tunjangan Transportasi tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp8.114.400.000, total uang yang dicairkan ternyata melonjak mencapai Rp9.105.900.000.
Terdapat kelebihan pencairan nyaris Rp1 miliar, tepatnya Rp991.000.000, yang diduga didesain melalui APBD Perubahan 2025.
LSM Frontal juga menemukan keanehan pada dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dikeluarkan oleh BPKAD Kuningan. Dari Januari hingga Juli, serta Oktober hingga Desember 2025, pencairan tunjangan selalu berada di angka Rp2.552.788.394 per bulan.
Namun, anehnya, pada bulan Agustus dan September 2025, nilainya membengkak menjadi Rp2.628.788.394. Ada selisih kelebihan bayar Rp100 juta selama dua bulan berturut-turut pasca APBD Perubahan disahkan.
Praktik ini, kata Uha, semakin terlihat sistematis dengan adanya pencairan SP2D pada 7 November 2025 senilai Rp476.500.000 untuk tagihan Tunjangan Transportasi Pimpinan bulan November-Desember 2024 hingga Mei 2025.
“Pengajuan ini dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD, Imam Safei Muslim, dan divaildasi secara ceroboh oleh BPKAD di luar pagu setahun yang sudah ditetapkan. Yang mengejutkan, di dalamnya ada pencairan Rp136 juta untuk utang tunjangan tahun 2024, padahal di neraca laporan keuangan 2024 tidak ada catatan utang tersebut,” bebernya.
Kejadian serupa disebutkannya, terulang pada SP2D tertanggal 11 Desember 2025 senilai Rp187.000.000 untuk tagihan Juni-Agustus 2025, yang juga tidak tercatat sebagai utang di neraca keuangan. Uha menduga modus operandi yang digunakan adalah memisahkan SP2D pimpinan dari pencairan rutin bulanan anggota DPRD lainnya.
“Ini memperlihatkan mens rea atau niat jahat. Badan Anggaran dan keempat Pimpinan DPRD Kuningan harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas legalitas ‘anggaran siluman’ senilai Rp900 juta ini. Dalam hukum pidana, mereka yang memiliki kesamaan peran dan menerima manfaat keuangan menempati konstruksi pertanggungjawaban yang setara,” tutup Uha menuntut aparat penegak hukum segera bertindak. (Nars)
























