Desa Pemerintahan

Wakil Bupati Kuningan Dorong Sinergi Pembangunan dan Sukseskan PTSL dalam Konsolidasi APDESI Merah Putih

KUNINGAN – Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, menekankan pentingnya sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah kabupaten, dan pemerintahan desa guna memajukan pembangunan daerah. Penegasan tersebut disampaikannya saat mewakili Bupati Kuningan dalam agenda Konsolidasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau APDESI Merah Putih Kuningan, bertempat di Sekretariat DPC APDESI setempat, Selasa (28/4/2026).

Kegiatan strategis ini turut dihadiri langsung oleh Ketua DPP APDESI Merah Putih, A Anwar Sadat, yang didampingi oleh Ketua DPC APDESI Merah Putih Kuningan, Henny Rosdiana.

Dalam arahannya, Tuti Andriani menyampaikan pentingnya menjaga kekompakan seluruh anggota APDESI Merah Putih Kuningan. Ia mengingatkan bahwa perwujudan pembangunan di desa harus selalu berpedoman pada aturan yang berlaku. Kerja sama yang baik dan harmonis antarlini dinilai sebagai kunci utama agar roda pemerintahan berjalan lancar.

Selain isu tata kelola pemerintahan desa, Wakil Bupati juga memberikan atensi khusus pada optimalisasi pencapaian Pajak Bumi dan Bangunan serta percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL bagi masyarakat.

Terkait pelaksanaan program PTSL, Tuti memaparkan bahwa digitalisasi data pertanahan menjadi harapan besar bagi pemerintah dan masyarakat. Melalui program ini, seluruh objek tanah akan terdata secara sistematis ke dalam program digital yang terintegrasi.

Jurus PNM Cirebon Bikin Ratusan Emak-Emak UMKM Naik Kelas dan Kebal Pinjol Ilegal

Langkah ini diyakini mampu menuntaskan polemik tumpang tindih kepemilikan lahan yang kerap terjadi di tengah masyarakat. Dengan terdaftarnya aset mereka, warga akan mendapatkan kepastian dan kekuatan hukum yang sah atas tanah yang dimilikinya.

Meski mendorong adanya percepatan dalam program PTSL, Tuti Andriani tetap mengingatkan agar pelaksanaan teknis di lapangan dilakukan secara teliti dan tidak terburu-buru.

Ia menegaskan bahwa percepatan pengukuran tidak boleh mengabaikan akurasi, sehingga penetapan batas-batas tanah milik warga harus dipastikan kejelasannya guna mencegah potensi sengketa di masa mendatang. (Nars)

× Advertisement
× Advertisement