KUNINGAN, – Kehadiran ‘Kamus Pokir’ atau Kamus Usulan Pokok-pokok Pikiran DPRD yang dikeluarkan oleh Bupati Kuningan pada 9 April 2025 menjadi perbincangan hangat di kalangan legislatif. Dokumen ini berisi usulan prioritas pembangunan daerah yang kini mendapat dukungan penuh dari Fraksi Persatuan Pembangunan-Demokrat (PPD).
Ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (8/7/2025), Ketua Fraksi PPD, Ali Akbar, menyatakan sepakat dengan inisiatif Bupati. “Pada intinya bahwa kami dari Fraksi Persatuan Pembangunan-Demokrat itu sepakat,” tegas Ali Akbar.
- Resmi Naik! Harga Pertamax dan Pertamax Green 95 Meroket per 10 Juni 2026
- Polemik Dana Pokir PKS Kuningan: Mantan Dewan Soroti Etika Komunikasi, Fraksi Janjikan Evaluasi
- Dramatis, Petugas Gabungan di Kuningan Berhasil Bujuk Seorang Ibu yang Ingin Akhiri Hidup
- Satlantas Kuningan Tunda Jadwal Patuh Lodaya 2026, Polisi: Tertib Berlalu Lintas Jangan Tunggu Ada Operasi
- Soroti Anggaran Cetak BPKAD Rp 2,8 Miliar, Ketua LSM Frontal Sebut Kebijakan Bupati Kuningan Menghina Akal Sehat
Ia menjelaskan bahwa dukungan ini didasari oleh mandat besar yang diberikan rakyat kepada Bupati terpilih. ”Secara otomatis kita ini selaku anggota DPRD harus mendukung apa yang menjadi sebuah cita-cita besar Bupati Kuningan untuk memajukan Kabupaten Kuningan ini. Nah, itu tertuang di dalam visi-misi yang di-breakdown kepada RPJMD,” tambahnya.
Ali Akbar melanjutkan, sebagai bagian dari pemerintahan, Fraksi PPD merasa wajib untuk mendukung visi pembangunan yang diusung oleh Bupati. “Bupati punya cita-cita besar secara otomatis, kami bagian daripada pemerintahan. Dalam hal ini, bagian daripada pemerintahan wajib untuk mendukung apa yang menjadi sebuah cita-cita besar Bupati,” jelasnya.
Namun, dukungan terhadap Kamus Pokir ini memunculkan pertanyaan mengenai potensi “mengkhianati” aspirasi masyarakat yang telah memilih anggota dewan melalui mekanisme reses. Ali Akbar tidak menampik hal tersebut. “Memang betul, kalau melihat dari sisi itu karena kami ini mendapatkan keluhan dari masyarakat melalui reses yang di mana reses itu sudah jelas betul ketentuan aturan peraturan perundang-undangannya,” akunya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang kunjungan berkala anggota DPRD untuk menemui konstituennya, di mana para legislator mendalami “kebatinan” aspirasi masyarakat. “Harapan daripada masyarakat itu supaya disampaikan dan diperjuangkan yang pada akhirnya anggota DPRD itu balik lagi ke konstituen menjadi sebuah oleh-oleh kebijakan,” papar Ali Akbar.
Meskipun demikian, Fraksi PPD memilih untuk memprioritaskan visi besar Bupati. “Sekarang visi-misi Bupati sudah jelas bahwa keinginan cita-cita besar Pak Bupati untuk memajukan Kabupaten Kuningan ini wajib kita dukung,” tandasnya.
Menyadari bahwa tidak semua aspirasi konstituen dapat terakomodasi akibat prioritas Kamus Pokir, Ali Akbar menyatakan akan ada momentum untuk menjelaskan hal tersebut. “Ya betul, itu ada momentum atau ada waktu di saat kita nanti ketemu lagi di reses yang akan digelar besok di bulan Agustus atau reses kedua itu,” katanya.
Ali mengakui bahwa kondisi ini merupakan risiko bagi anggota DPRD. “Resiko, iya. Kita kasih pemahaman kepada masyarakat bahwa dengan kondisi Kuningan saat ini yang terbatas anggarannya secara otomatis kita harus mendahulukan atau memberikan ruang skala prioritas. Nanti kita jelaskan kepada masyarakat,” ucap Ali Akbar.
Keyakinan Fraksi PPD bahwa masyarakat akan memahami keputusan ini didasarkan pada fakta bahwa mayoritas konstituen juga memilih Bupati. “Kalau misalnya kita menjelaskan keinginan-keinginan besar Pak Bupati, saya yakin akan dipahami oleh masyarakat. Karena sebagian besar mereka juga memilih Bupati dan mengharapkan Bupati itu membawa Kuningan ini ke arah yang lebih baik,” kata Ali.
Ia menandaskan, adanya Kamus Pokir ini, bisa jadi pedoman kegiatan yang lebih terarah dan sesuai skala prioritas, yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat. Visi Bupati Kuningan akan diaplikasikan dalam sejumlah kegiatan prioritas yang tertuang dalam Kamus Pokir Anggota DPRD ini, menandai kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam memajukan daerah. (Nars)














