KUNINGAN – Warga Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, digegerkan dengan aksi brutal seorang pria yang tega menganiaya mantan istrinya sendiri.
Peristiwa yang terjadi belum lama ini itu diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan cemburu setelah pelaku digugat cerai oleh korban.
- Punya Potensi Puluhan Ribu Anggota, Pengurus IKA STEMGA Kuningan Resmi Dilantik di Pendopo
- Akui Fasilitas Sekolah Belum Merata, Bupati Kuningan Sampaikan Pesan Ini di Hardiknas 2026
- Akhirnya Terjawab, Kisruh Dana Taspen PPPK Guru Kuningan Telah Diselesaikan Disdikbud
- Mayday 2026: KSPSI Kuningan Desak Buruh Berani Lapor Praktik Upah di Bawah Standar
- Refleksi Milad Ke-94 Pemuda Muhammadiyah untuk indonesia jaya
Korban berinisial N, mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan akibat sabetan golok. Warga yang menyaksikan kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Majalengka setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksinya.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, motifnya karena pelaku merasa sakit hati dan cemburu setelah digugat cerai oleh korban,” ujar Iptu Abdul Aziz, Selasa (21/10/2025).
Menurut keterangan kepolisian, sebelum peristiwa terjadi pelaku sempat terlibat adu mulut dengan korban. Emosi yang memuncak membuat pelaku kehilangan kendali hingga nekat mengayunkan golok ke arah mantan istrinya.
“Korban mengalami luka di kepala dan tangan. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kuningan. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Nars)





























