Hukum Insiden Kuningan Polres Kuningan

Gunakan Trik Edarkan Sabu dengan Sistem Peta, BHA Harus Mendekam di Dinginnya Jeruji Polisi

KUNINGAN – Taktik licik mengedarkan narkoba tanpa tatap muka atau yang kerap disebut dengan sistem peta akhirnya membawa petaka bagi BHA (30). Pemuda asal Kabupaten Bekasi ini kini harus mendekam di dinginnya jeruji besi Polres Kuningan setelah trik rahasianya dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba pada Jumat (13/4/2026).

Petualangan BHA berakhir saat petugas memotong jalur distribusinya di pinggir jalan Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, sekitar pukul 08.30 WIB. Penangkapan ini bermula dari keresahan warga yang curiga dengan aktivitas gelap di wilayah mereka.

Dari operasi ini, polisi berhasil membongkar bagaimana tersangka menggunakan sistem peta untuk menaruh barang di titik koordinat tertentu tanpa harus bertemu langsung dengan pembeli.

Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, menjelaskan bahwa sistem peta sengaja digunakan oleh tersangka semata-mata untuk memutus mata rantai peredaran dan menghindari pantauan langsung petugas di lapangan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti yang cukup besar untuk ukuran peredaran lokal, yakni 33,12 gram sabu dan 46 butir ekstasi seberat 12,74 gram.Pengembangan kasus melalui jejak digital di telepon seluler tersangka kemudian menuntun petugas ke sebuah rumah di Desa Karangmangu.

Serahkan SK DPC Kuningan, DPD PDIP Jabar Tekankan Konsolidasi Melalui Aksi Sosial

Di lokasi yang merupakan rumah orang tua tersangka tersebut, upaya BHA untuk mengelabui petugas kembali dipatahkan. Polisi berhasil menemukan sisa paket sabu yang disembunyikan dengan sangat rapi di atas atap kamar mandi.

Selain menyita narkotika, polisi juga mengamankan berbagai alat bukti pendukung kejahatan tersangka, mulai dari timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, uang tunai, hingga satu unit sepeda motor Honda Beat yang kerap digunakan pelaku untuk menempel barang haram tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pemasok utama berinisial S yang disebut-sebut sebagai sumber barang yang diedarkan oleh BHA. Atas perbuatannya menggunakan trik sistem peta tersebut, BHA kini harus menukar kebebasannya dengan kurungan penjara.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Nars)

Waspada Amuk Api Jelang Kemarau, Puluhan Rimbawan Kuningan Digembleng Damkar Jadi ‘Benteng Ekologi’ Hutan
× Advertisement
× Advertisement