KUNINGAN – Polemik yang membelit Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Kamuning pasca-inspeksi mendadak (sidak) Gubernur Jawa Barat dan Bupati Kuningan mendapat atensi serius dari legislatif.
Komisi 2 DPRD Kabupaten Kuningan menegaskan akan segera mengambil langkah konkret dengan memanggil jajaran manajemen PAM dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus.
- Setahun Memimpin di Tengah Fiskal Terseok, Duet Dian-Tuti Sukses Bikin Ekonomi Kuningan Melesat Tertinggi se-Pulau Jawa
- Tahun Baru Imlek 2026, The Icon dan Embun Sang’ga Langit Hadirkan Atraksi Barongsai dan Diskon Kamar dan Kuliner – Jangan Lewatkan!
- Musim Hujan, Warga Cikondang “Menabung Air” Lewat Revitalisasi Blok Cirangkong
- Pererat Silaturahmi Jelang Ramadan, Koramil 1501 Kuningan Gelar Munggahan Bersama Anggota DPRD
- Ironi Kemegahan Waduk Darma: Wisata Mendunia, Masih Ada Desa “Miskin Ekstrem”
Ketua Komisi 2 DPRD Kuningan, Jajang Jana, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data dan informasi komprehensif sebagai bahan evaluasi. Fokus utama sorotan dewan meliputi tingginya Biaya Operasional (BOP), dugaan pemanfaatan air ilegal, hingga kontrak kerja sama dengan pihak luar.
“Langkah pertama kami mengumpulkan informasi dan data. Nanti kita akan coba panggil dalam agenda RDP khusus pembahasan permasalahan yang ada di PAM, baik terkait mata air, BOP, dan kontrak hal-hal lain,” ungkap Jajang Jana.
Terkait isu besarnya Biaya Operasional (BOP) PAM yang menjadi sorotan publik—di mana angka yang beredar mencapai kisaran Rp 60 miliar per tahun—Jajang tidak menampik kisaran angka tersebut. Pihaknya kini sedang membedah data pembanding dari tiga tahun anggaran terakhir untuk melihat kewajarannya.
“Ya kisaran di angka segituan per tahun untuk biaya operasional. Kita menggali data pembandingnya coba dari tahun 2023, 2024, hingga 2025,” jelas politisi tersebut.
Selain pemanggilan manajemen, Komisi 2 menargetkan kunjungan kerja langsung ke lapangan pada minggu depan. Jajang menyebutkan bahwa pihaknya berencana menggandeng Komisi 1 untuk memastikan peninjauan yang komprehensif, baik dari sisi pemanfaatan maupun perizinan administrasi.
”Poinnya, Komisi 2 dipastikan akan coba melakukan kunjungan dalam daerah ke titik yang terindikasi ada permasalahan. Terkait izin, kami juga akan mengajak Komisi 1. Biar nanti saya (Komisi 2) di sisi pemanfaatan karena terkait mitra, dan Komisi 1 secara administrasi perizinan,” terangnya.
Dalam evaluasi nanti, DPRD juga akan menyoroti pemanfaatan air di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Berdasarkan data yang dihimpun dari Disporapar, Jajang mengungkapkan terdapat puluhan titik wisata di kawasan konservasi tersebut yang perlu dikaji ulang pengelolaannya, baik yang dikelola PDAU maupun perorangan.
“Ada 30 titik wisata yang berada di wilayah BTNGC dan 3 wisata budaya. Kita akan kaji ulang, termasuk mencari titik kebenaran terkait pemanfaatan air yang tanda kutip terindikasi ada yang ilegal,” tegas Jajang.
Tak hanya itu, kerja sama suplai air dengan Kabupaten Indramayu juga akan menjadi materi bahasan dalam RDP. Dewan akan mendalami histori perjanjian dan hitungan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan dari kerja sama tersebut.
Jajang berharap langkah evaluasi ini dapat diterima sebagai masukan konstruktif bagi perbaikan pelayanan PAM ke depan.
”Kita berharap perbaikan demi perbaikan terus berjalan dan (PDAM) tidak alergi dengan kritikan dan saran. PDAM kan bentuk pelayanan ke masyarakat, kita berharap ya optimal,” sebut Anggota Fraksi PKS ini. (Nars)


