KUNINGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan bergerak cepat menindaklanjuti inspeksi mendadak (sidak) Gubernur Jawa Barat di kawasan kaki Gunung Ciremai.
Pada Kamis (15/1/2026), tim gabungan resmi menyegel dan menghentikan aktivitas di enam titik galian batu di Desa Pasawahan, Kecamatan Pasawahan.
- Punya Sertifikat! Tembakau Kuningan Naik Kelas, Tak Bisa Lagi Diklaim Daerah Lain
- Batal Kepung Gedung Setda, HMI Kuningan Pilih Tunggu Kepulangan Bupati dari Jakarta
- Waspada Pejabat Pesanan di Manajemen Talenta, Bupati Kuningan Diminta tak Ragu Sikat “Trouble Maker”
- Lepas 445 Jemaah Haji Kuningan, Bupati Dian Ingatkan Pentingnya Kesabaran dan Ibadah yang Mabrur
- Persiapan Final, Jemaah Calon Haji Kuningan Kloter Pertama Dilepas Besok, Pengantar Diimbau ‘Sasalaman’ di Rumah
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kuningan, Allex Dolfianza, dengan melibatkan personel dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Jawa Barat, serta unsur Muspika setempat.
Allex menjelaskan, penindakan ini merupakan langkah tegas pemerintah daerah dalam menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, sekaligus melaksanakan instruksi langsung Gubernur Jabar untuk menyelamatkan ekosistem Ciremai.
“Hari ini kami mendatangi enam titik lokasi galian. Seluruhnya kami lakukan penyegelan dan penghentian sementara aktivitas. Ini tindak lanjut dari atensi Pak Gubernur agar tidak ada lagi perusakan lingkungan di kaki Ciremai,” ujar Allex usai kegiatan, Kamis (15/1/2026).
Allex mengungkapkan, lokasi galian ini sebenarnya pernah ditertibkan pada Maret 2025. Namun, para penambang kembali beroperasi dengan alasan desakan kebutuhan ekonomi keluarga.
Menyadari hal tersebut, penertiban kali ini disertai dengan solusi konkret dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Allex memastikan, para pekerja tambang tidak akan kehilangan mata pencaharian, melainkan akan dialihprofesikan.
”Sesuai arahan Gubernur, para pengelola dan pekerja diminta berhenti total menambang. Sebagai gantinya, sekitar 70 orang warga yang tadinya menambang akan dialihkan menjadi tenaga pemeliharaan pohon di wilayah TNGC area Padabeunghar seluas 12 hektare,” jelas Allex.
Nantinya, para mantan penambang tersebut akan mendapatkan upah bulanan dari pemerintah untuk merawat penghijauan, sehingga kebutuhan ekonomi mereka tetap terpenuhi tanpa harus merusak alam. (Nars)
























