Advertisement Advertisement
Jawa Barat Berita Utama Kuningan Lingkungan Pemerintahan

‎Buntut Sidak KDM, Satpol PP Segel 6 Titik Galian Batu di Pasawahan

‎‎KUNINGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan bergerak cepat menindaklanjuti inspeksi mendadak (sidak) Gubernur Jawa Barat di kawasan kaki Gunung Ciremai. ‎

Pada Kamis (15/1/2026), tim gabungan resmi menyegel dan menghentikan aktivitas di enam titik galian batu di Desa Pasawahan, Kecamatan Pasawahan.

‎‎Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kuningan, Allex Dolfianza, dengan melibatkan personel dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Jawa Barat, serta unsur Muspika setempat.‎‎

Allex menjelaskan, penindakan ini merupakan langkah tegas pemerintah daerah dalam menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, sekaligus melaksanakan instruksi langsung Gubernur Jabar untuk menyelamatkan ekosistem Ciremai.‎‎

“Hari ini kami mendatangi enam titik lokasi galian. Seluruhnya kami lakukan penyegelan dan penghentian sementara aktivitas. Ini tindak lanjut dari atensi Pak Gubernur agar tidak ada lagi perusakan lingkungan di kaki Ciremai,” ujar Allex usai kegiatan, Kamis (15/1/2026).‎‎

Setahun Memimpin di Tengah Fiskal Terseok, Duet Dian-Tuti Sukses Bikin Ekonomi Kuningan Melesat Tertinggi se-Pulau Jawa

Allex mengungkapkan, lokasi galian ini sebenarnya pernah ditertibkan pada Maret 2025. Namun, para penambang kembali beroperasi dengan alasan desakan kebutuhan ekonomi keluarga.‎‎

Menyadari hal tersebut, penertiban kali ini disertai dengan solusi konkret dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Allex memastikan, para pekerja tambang tidak akan kehilangan mata pencaharian, melainkan akan dialihprofesikan.

‎‎”Sesuai arahan Gubernur, para pengelola dan pekerja diminta berhenti total menambang. Sebagai gantinya, sekitar 70 orang warga yang tadinya menambang akan dialihkan menjadi tenaga pemeliharaan pohon di wilayah TNGC area Padabeunghar seluas 12 hektare,” jelas Allex.

‎‎Nantinya, para mantan penambang tersebut akan mendapatkan upah bulanan dari pemerintah untuk merawat penghijauan, sehingga kebutuhan ekonomi mereka tetap terpenuhi tanpa harus merusak alam. (Nars)

Tahun Baru Imlek 2026, The Icon dan Embun Sang’ga Langit Hadirkan Atraksi Barongsai dan Diskon Kamar dan Kuliner‎‎ – Jangan Lewatkan!

× Advertisement
× Advertisement