KUNINGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan bergerak cepat menindaklanjuti inspeksi mendadak (sidak) Gubernur Jawa Barat di kawasan kaki Gunung Ciremai.
Pada Kamis (15/1/2026), tim gabungan resmi menyegel dan menghentikan aktivitas di enam titik galian batu di Desa Pasawahan, Kecamatan Pasawahan.
- Menyambut Tahun Baru Islam, Umat Islam Diimbau Perkuat Refleksi Lewat Doa Akhir dan Awal Tahun
- Masih Banyak Kendala Sistem Zonasi PMB di Jabar, Legislator Gerindra Minta Pendidikan Tidak Dijadikan Ajang Coba-Coba
- Anggota DPRD Jabar Tina Wiryawati: Program Sekolah Maung Bisa Sukses dengan Validitas Data Siswa
- Sentuhan Gotong Royong SPPG Bakom Sulap SDN 1 Sagarahiang Jadi Lebih Berwarna
- Ditanya Soal “Lobi” BPK demi Status WTP, Bupati Kuningan Kasih Jawaban Menohok
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kuningan, Allex Dolfianza, dengan melibatkan personel dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Jawa Barat, serta unsur Muspika setempat.
Allex menjelaskan, penindakan ini merupakan langkah tegas pemerintah daerah dalam menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, sekaligus melaksanakan instruksi langsung Gubernur Jabar untuk menyelamatkan ekosistem Ciremai.
“Hari ini kami mendatangi enam titik lokasi galian. Seluruhnya kami lakukan penyegelan dan penghentian sementara aktivitas. Ini tindak lanjut dari atensi Pak Gubernur agar tidak ada lagi perusakan lingkungan di kaki Ciremai,” ujar Allex usai kegiatan, Kamis (15/1/2026).
Allex mengungkapkan, lokasi galian ini sebenarnya pernah ditertibkan pada Maret 2025. Namun, para penambang kembali beroperasi dengan alasan desakan kebutuhan ekonomi keluarga.
Menyadari hal tersebut, penertiban kali ini disertai dengan solusi konkret dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Allex memastikan, para pekerja tambang tidak akan kehilangan mata pencaharian, melainkan akan dialihprofesikan.
”Sesuai arahan Gubernur, para pengelola dan pekerja diminta berhenti total menambang. Sebagai gantinya, sekitar 70 orang warga yang tadinya menambang akan dialihkan menjadi tenaga pemeliharaan pohon di wilayah TNGC area Padabeunghar seluas 12 hektare,” jelas Allex.
Nantinya, para mantan penambang tersebut akan mendapatkan upah bulanan dari pemerintah untuk merawat penghijauan, sehingga kebutuhan ekonomi mereka tetap terpenuhi tanpa harus merusak alam. (Nars)














