

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan bertindak tegas terhadap pelanggaran tata ruang. Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, turun langsung menghentikan aktivitas pematangan lahan (land clearing) di kawasan pengembangan Objek Wisata Arunika, Jumat (5/12/2025).
- Kuningan Simpan Segudang Bakat Sepak Bola Putri, Akademi Persib dan Askab PSSI Kuatkan Sinergi Pembinaan
- Semarakkan Malam Kemerdekaan, Sekretariat DPRD Kuningan Antusias Ikuti Pawai Taptu
- Babinsa Luragung dan Warga Cileuya Kompak Sulap Jalan Gang Lebih Asri
- Video Jedag Jedug Anies Baswedan Viral, Netizen Malah Desak Jadi Presiden
- Target Padam Jelang Kemerdekaan, Kapan Kebakaran TPSA Ciniru Kuningan Berakhir?
Dalam inspeksi mendadak yang melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dinas PUTR, dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) tersebut, Bupati menemukan bahwa proyek perluasan tersebut belum melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.


“Dokumen belum lengkap. Sebaiknya kegiatan fisik disetop dulu sampai semua dokumen terpenuhi secara legal,” tegas Dian di lokasi.
Berdasarkan kajian teknis, rekomendasi dari Dinas PUTR tahun 2024 belum dipenuhi sepenuhnya. Lebih fatal lagi, Dinas LH menyatakan bahwa proyek tersebut belum mengantongi izin lingkungan yang sesuai, mengingat skala kegiatannya yang berpotensi membutuhkan AMDAL.
Atas temuan tersebut, Bupati memerintahkan manajemen Arunika untuk menarik mundur satu unit alat berat (beko) yang sedang beroperasi. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan Perda Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
“Saya minta cut and fill berhenti total. Alat berat harus ditarik,” instruksinya.
Pihak manajemen Arunika yang hadir di lokasi menyatakan sikap kooperatif dan bersedia menghentikan operasional alat berat saat itu juga demi menaati regulasi yang berlaku. (Nars)



