KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan bertindak tegas terhadap pelanggaran tata ruang. Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, turun langsung menghentikan aktivitas pematangan lahan (land clearing) di kawasan pengembangan Objek Wisata Arunika, Jumat (5/12/2025).
- Persib Ditempel Ketat Borneo FC, Ini Hitungan Peluang Juara dan Jadwal Sisa Laga
- Kunci Ketinggalan, 50 Menit Damkar Kuningan Berjibaku Buka Pintu Mobil Warga
- Bukan Sekadar Tempat Healing, Desa EKI Situ Cipanten Bakal Bikin Warga Makin Cuan!
- Cegah Longsor dan Banjir, Istri Prajurit ‘Serbu’ Kebun Raya Kuningan untuk Investasi Ekologis
- Tiket Asian Para Games 2026 Aman, Lifter Hilman Buka Jalan ke Nagoya Jepang
Dalam inspeksi mendadak yang melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dinas PUTR, dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) tersebut, Bupati menemukan bahwa proyek perluasan tersebut belum melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.


“Dokumen belum lengkap. Sebaiknya kegiatan fisik disetop dulu sampai semua dokumen terpenuhi secara legal,” tegas Dian di lokasi.
Berdasarkan kajian teknis, rekomendasi dari Dinas PUTR tahun 2024 belum dipenuhi sepenuhnya. Lebih fatal lagi, Dinas LH menyatakan bahwa proyek tersebut belum mengantongi izin lingkungan yang sesuai, mengingat skala kegiatannya yang berpotensi membutuhkan AMDAL.
Atas temuan tersebut, Bupati memerintahkan manajemen Arunika untuk menarik mundur satu unit alat berat (beko) yang sedang beroperasi. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan Perda Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
“Saya minta cut and fill berhenti total. Alat berat harus ditarik,” instruksinya.
Pihak manajemen Arunika yang hadir di lokasi menyatakan sikap kooperatif dan bersedia menghentikan operasional alat berat saat itu juga demi menaati regulasi yang berlaku. (Nars)
























