KUNINGAN – Pintu dialog dianggap telah tertutup rapat. Kekecewaan atas jawaban “abu-abu” dan tidak substansial dari pemerintah desa saat audiensi awal bulan lalu, akhirnya bermuara ke ranah hukum. Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon resmi mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kuningan, Kamis (18/12/2025).
Mereka melaporkan Kepala Desa (Kuwu) setempat atas dugaan praktik penyimpangan tata kelola keuangan desa yang dinilai syarat masalah.Ketua Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon, Aris Priatna, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini adalah jalan terakhir setelah upaya tabayun melalui audiensi pada 2 Desember 2025 lalu menemui jalan buntu.
- Penentuan Posisi! 3 Calon Ketua DPC PKB Kuningan Jalani UKK Hari Ini
- Tega Buang Anak ke Sungai, Pelarian Janda Muda di Kuningan Berakhir Diamankan Polisi
- Rakyat Gigit Jari, Di Tengah Gaung Efisiensi Anggaran, DPRD Kuningan Gelar Bimtek Miliaran Rupiah
- Seleksi Calon Kadis Hanya Diikuti 67 Pejabat Eselon III, Pengamat Soroti Sistem Data Manajemen Talenta BKPSDM Kuningan
- Diwarnai Kartu Merah, Persib Bandung Susah Payah Tahan Imbang Dewa United 2-2
Menurutnya, jawaban yang diberikan pemerintah desa kala itu justru menimbulkan tanda tanya baru karena dinilai tidak logis dan menabrak aturan.
“Kami datang membawa berkas laporan karena jawaban mereka saat audiensi penuh ketidakpastian. Jawaban yang ‘ngawur’ dan menghindar dari substansi itu memaksa kami meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan melakukan audit investigasi,” tegas Aris di Mapolres Kuningan.
Dalam laporannya, Forum Warga tidak datang dengan tangan kosong. Mereka menyodorkan enam poin krusial dugaan malpraktik anggaran yang melibatkan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 dan 2025.
Keenam poin dugaan tersebut meliputi:
1. Kejanggalan honorarium Satgas Covid-19 dan Desa Siaga Kesehatan (2023).
2. Bantuan stimulan MCK warga miskin Dusun Manis yang dinilai tak sesuai spek (2023).
3. Pelatihan pertanian/peternakan yang dipertanyakan output-nya (2023).
4. Pelatihan tanggap bencana yang diduga bermasalah dalam pertanggungjawaban (2023).
5. Penyertaan modal BUMDes untuk Ketahanan Pangan (2025).
6. Proyek pembangunan kios desa (2025).Aris bahkan memberikan sinyal bahwa enam poin ini hanyalah “puncak gunung es” dari karut-marut pengelolaan desa.
“Karena waktu terbatas, hari ini kami bedah enam poin dulu. Padahal di kantong kami, masih ada lebih dari 25 poin dugaan penyimpangan lainnya yang siap kami buka,” ancamnya.
Saat disinggung mengenai pihak terlapor, Aris tanpa ragu menunjuk pucuk pimpinan desa sebagai penanggung jawab mutlak anggaran.”Secara struktural, Kuwu Kalimanggis Kulon adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Dialah yang paling bertanggung jawab,” ujarnya, sembari menyerahkan penghitungan kerugian negara sepenuhnya kepada penyidik Tipikor.
Sementara itu, Sekretaris Forum, Supriyanto, menambahkan bumbu lain dalam polemik ini. Ia menyebut desakan mundur kepada Kades bukan berdasar sentimen pribadi, melainkan akumulasi kekecewaan atas pelanggaran komitmen—termasuk janji dalam akta notaris—serta dugaan jual beli jabatan atau gratifikasi dalam rekrutmen perangkat desa.
”Dana desa itu uang rakyat, bukan milik pribadi atau golongan. Kalau transparansi mati dan komitmen dikhianati, jangan salahkan rakyat jika menagih lewat jalur hukum,” cetus Supriyanto.
Ia memastikan, wacana pengunduran diri Kades tidak akan menggugurkan proses hukum yang kini telah bergulir di kepolisian. Warga berharap, kasus Kalimanggis Kulon ini menjadi shock therapy dan edukasi agar tata kelola pemerintahan desa di Kuningan kembali ke rel yang benar: transparan dan akuntabel. (Nars)

























