KUNINGAN – Kerjasama suplai air bersih antara Perumda Air Minum Tirta Kamuning (Kuningan) dan Perumda Tirta Darma Ayu (Indramayu) kini berada di ujung tanduk. Alih-alih menguntungkan, kesepakatan tersebut dinilai justru menyisakan “bara api” berupa ancaman penghentian operasional akibat masalah perizinan yang fatal, serta kerugian miliaran rupiah yang diderita pihak Indramayu.
- Heboh Isu RTRW Kuningan ‘Dipesan’ Investor, Pejabat Dinas PUTR Buka Suara
- Sejalan dengan Pegiat Lingkungan, Mang Ewo Ingatkan Pemkab Kuningan Jangan Korbankan Zona Konservasi
- Ketua DPRD Kuningan Tegaskan Revisi RTRW Harus Seimbangkan Pariwisata dan Konservasi
- Kuningan Belum Miliki Bangunan SR, Puluhan Siswa Kurang Mampu Terpaksa Sekolah di Cirebon
- Ironi Gunung Mayana: Di Balik Viral Wisata Sunset, Warga Dihantui Krisis Mata Air
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menyoroti tajam dugaan carut-marut manajemen Perumda Tirta Kamuning. Menurutnya, terbitnya Surat Peringatan Ketiga (SP-3) dari Kementerian Kehutanan RI adalah bukti nyata kelalaian manajemen yang mempermalukan daerah.
“Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi tamparan keras bagi wajah Bupati Kuningan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Kemenhut sudah kirim surat ‘sakti’ SP-3 per 17 November lalu. Jika sampai tenggat waktu 17 Desember 2025 (hari ini) izin pemanfaatan jasa lingkungan tidak beres, operasional disetop total. Ini fatal,” tegas Uha Juhana kepada awak media, Rabu (17/12/2025).
Uha merujuk pada surat Kemenhut Nomor S.480/KSDAE/PJL/KSA.04/11/2025. Sesuai regulasi Permen LHK Nomor P.18/2019, kegagalan melengkapi izin dalam 30 hari kerja otomatis berujung pada sanksi penghentian kegiatan.
Dampak dari “legalitas bodong” ini dirasakan langsung oleh masyarakat Indramayu wilayah timur (Kedokan Bunder, Karangampel, Krangkeng) yang mengalami krisis air. Uha membeberkan data bahwa Kuningan telah wanprestasi parah terhadap Memorandum of Understanding (MoU).
“Komitmennya pasok 405 liter per detik, faktanya cuma dikirim 94 sampai 96 liter per detik. PDAM Indramayu rugi Rp 2 miliar per bulan karena biaya tetap jalan tapi airnya tidak ada. Wajar jika Dirut PDAM Indramayu teriak dan mau pindah kerjasama ke Cirebon,” cetus Uha.
Aktivis vokal ini juga pesimis izin dari Kemenhut akan keluar dalam waktu dekat. Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto tengah memberlakukan moratorium tegas terkait pemanfaatan hutan menyusul rentetan bencana ekologis banjir dan longsor di Sumatera.
Melihat kekacauan ini, Uha Juhana mendesak Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., untuk tidak ragu mengambil langkah tegas. Kegagalan ini dinilai telah mencoreng nama baik Kuningan di kancah nasional.
“Bupati harus marah. Ini menyangkut kredibilitas daerah. Saya kira, evaluasi kinerja Dirut PDAM Tirta Kamuning sudah tidak bisa ditawar lagi. Pencopotan jabatan mungkin menjadi ‘kado tahun baru’ yang paling tepat untuk menyelamatkan perusahaan daerah dari kehancuran yang lebih dalam,” tandas Uha. (Nars/rls)














